BALIKPAPAN-Kepolisian Sektor Balikpapan Barat menangkap NF, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ia ditangkap personel yang sedang berpatroli, Ahad (15/1) malam di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto menjelaskan, penangkapan pemuda 24 tahun itu bermula dari kecurigaan aparat yang melihat NF tiba-tiba membuang sesuatu saat berpapasan dengan patroli petugas.
"Karena merasa curiga petugas langsung menghampiri NF. Rupanya yang dibuang oleh NF merupakan satu paket sabu seberat 0,27 gram," kata Komisaris Djoko.
Polisi lalu mengamankan NF untuk dimintai keterangan di kantor polisi. Berdasarkan pengakuannya, barang itu ia beli dari seseorang yang tak ia kenal. "Harganya Rp 300 ribu," sebut NF.
Rencananya, barang haram itu akan ia konsumsi sendiri. "Bukan untuk dijual," sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, NF dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hul)