Polisi Siapkan Tim Kesehatan untuk Kurir Sabu yang Hamil Empat Bulan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 09:52 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda (kemeja putih) memastikan pihaknya akan menyiapkan tim kesehatan untuk tersangka RW (tengah) yang sedang hamil empat bulan.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda (kemeja putih) memastikan pihaknya akan menyiapkan tim kesehatan untuk tersangka RW (tengah) yang sedang hamil empat bulan.

 

BALIKPAPAN-Kepolisian memberikan perlakuan khusus bagi RW, ibu muda tersangka kasus peredaran sabu yang ditangkap belum lama ini. Perlakuan khusus diberikan lantaran perempuan 20 tahun ini sedang mengandung empat bulan.

"Kami pastikan kesehatan ibu maupun bayi yang sedang dikandung dalam kondisi baik. Beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat,"kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda.

Mantan Kapolsek Palaran ini menambahkan, setiap harinya akan ada tim kesehatan yang disiapkan untuk memeriksa kondisi RW dan janin yang sedang dia kandung. “Kami pastikan kesehatannya itu yang utama, walaupun berstatus tersangka namun dia juga ada hak sebagai ibu," ujar Roganda.

Diberitakan sebelumnya, RW, ibu rumah tangga di Balikpapan nekat menjadi kurir sabu karena terdesak masalah ekonomi. Dia dijanjikan upah Rp 400 ribu untuk setiap kali pengantaran.

Belum sempat menikmati upah yang dijanjikan, perempuan yang mengandung empat bulan ini keburu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan. Modus yang digunakan RW adalah dengan melempar sabu di titik yang sudah ditentukan.

RW ditangkap di Jalan Proklamasi KM 2,5, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Rabu (11/1) malam. Selain menangkap RW, polisi turut menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 5,44 gram.

Kepada polisi, perempuan 20 tahun ini mengaku terpaksa menjadi kurir untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. "Yang bersangkutan (RW) mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO," jelas Roganda.

RW juga mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya tanpa sepengetahuan sang suami yang berprofesi sebagai sopir.

Akibat perbuatannya, RW dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rampas Truk Jaminan, Santo Jadi Pesakitan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:26 WIB

Sudah Ditabrak, Korban Lalu Ditusuk

Kamis, 9 Mei 2024 | 15:45 WIB

10 Kg Lebih Sabu-Sabu Diblender Polda Kalsel

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:20 WIB
X