BALIKPAPAN-Kepolisian memastikan KIR truk ready mix yang terlibat kecelakaan di turunan Muara Rapak sudah mati sejak Agustus 2021 lalu. Hal itu disampaikan Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono, selepas memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (27/12) sore.
“Dari pemeriksaan kelengkapan sopir, SIM-nya ada. Hanya saja untuk KIR kendaraan memang belum diperpanjang sejak Agustus 2021, alias mati,” kata AKBP Lukman.
Lukman meneruskan, dari hasil pemeriksaan saksi utama yakni kenek, yang sempat tidur di dalam truk. Sang sopir, Alex Thomas (63) disebut kenek sempat panik karena truk yang dikendarai tak bisa dikendalikan saat jalanan menurun.
Karena panik, supir membangunkan sang kenek. Rupanya rem tidak berfungsi sehingga truk menyenggol angkot, menabrak seng pembatas proyek lalu berhenti setelah menabrak truk ready mix yang terparkir di dalam kawasan proyek pelebaran jalan.
“Soal rem ini nanti akan didalami lagi, apakah ada kegagalan atau karena ada sebab lain,” ujar Lukman.
Terkait muatan, ia memastikan beratnya masih sesuai dengan standar. Di mana truk punya kapasitas hingga 5 kubik, sementara muatan yang dibawa hanya 4 kubik.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Muiz Thohir mengatakan, pada pemeriksaan awal diketahui bahwa KIR truk yang bersangkutan memang belum diperpanjang. Pengajuan uji KIR di Balikpapan ditolak karena belum mendapat surat rekomendasi dari daerah asal.
“Memang informasinya mau numpang uji KIR di Balikpapan tapi ditolak, karena tidak memiliki rekomendasi dari daerah asal truk yakni Bantu, Jogjakarta,” terang Muiz.
Selain uji KIR yang sudah mati, pihaknya juga menyorot kondisi ban truk yang dinilai kurang layak karena gundul.
Terkait kondisi rem, dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas masih ada tekanan 10 bar, sehingga semestinya rem masih dapat berfungsi dengan baik.
“Makanya kami akan lakukan tinjauan lebih lanjut soal itu. Nanti akan kami up date perkembangannya,” tutup dia. (hul)