Pekerja Proyek IKN Diduga Terima Upah yang Tak Sesuai, Begini Jawaban Kementerian PUPR

- Minggu, 11 Desember 2022 | 09:34 WIB
Ilustrasi pekerja proyek di IKN.
Ilustrasi pekerja proyek di IKN.

BALIKPAPAN-Sebanyak 13 orang yang diduga merupakan pekerja di proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memilih kembali ke kampung halaman, Kamis (8/12) malam. Upah yang tak sesuai dengan perjanjian, disebut-sebut jadi alasan utama mereka kabur.

Bahkan 13 pekerja asal Grobogan dan Demak, Jawa Tengah ini sempat terlantar di Polsek KP3 Semayang, Balikpapan, Kamis (8/12) malam, sebelum akhirnya diangkut kapal milik Dharma Lautan Utama (DLU) dengan tujuan Tanjung Perak, Surabaya.

Kapolsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang, Komisaris Komang Adi Andika mengatakan, pihaknya membantu memfasilitasi agar para pekerja yang sempat terlantar ini bisa kembali ke kampung halamannya.

Komang meneruskan, dari pengakuan para pekerja, mereka nekat pulang kampung lantaran upah yang dijanjikan oknum yang mengajak mereka bekerja tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Awalnya mereka dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp150 ribu per hari, tetapi dalam perjalanannya rupanya ada ketidaksesuaian dengan perjanjian awal dan mereka hanya mendapat Rp90 ribu sampai Rp100 ribu. Akhirnya mereka nekat untuk pulang," jelas Komang.

Dikonfirmasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan  Nasional (BBPJN) XII Kaltim, Junaidi memastikan akan menelusuri kabar upah tak sesuai yang dialami pekerja tersebut. Namun, Junaidi belum bisa memastikan apakah 13 orang ini memang merupakan pekerja di proyek pembangunan IKN.

“Masih kami telusuri, kami belum bisa memastikan. Bisa jadi memang mereka belum sempat bekerja, karena kami juga belum mendapat informasi di proyek bagian mana mereka bekerja,” jelas Juanidi kepada media ini.

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan serius mennyikapi persoalan ini. BBPJN Kaltim, sebut Junaidi juga sudah meminta aparat mengusut mandor yang diduga mengajak mereka bekerja dan memberi upah yang tak sesuai.

“Kami juga mengingatkan para penyedia jasa yang bekerja di IKN agar lebih selektif dalam mekanisme rekrutmen pekerja,” pinta Junaidi. (hul)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Sinergi TNI-Polri, Ciptakan Kamtibmas di IKN

Sabtu, 20 April 2024 | 13:35 WIB

Operasi Ketupat Mahakam, Korban Kecelakaan Menurun

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB
X