Oknum Perwira Paspampres Ditahan di Rutan Guntur 20 Hari, Terancam Pecat dan 12 Tahun Bui

- Minggu, 4 Desember 2022 | 12:09 WIB
Letda Caj GER yang diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga bertugas di Divisi 3 Kostrad (ist)
Letda Caj GER yang diperkosa Mayor Inf Bagas Firmasiaga bertugas di Divisi 3 Kostrad (ist)

Oknum perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga terancam 12 tahun bui. Ayah dua anak ini juga terancam pemecatan sebagai anggota TNI AD. Berstatus tersangka, oknum Perwira Paspampres ini ditahan di Rutan Guntur atau Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat. 

Mayor Bagas diduga pelaku pemerkosaan terhadap perwira Kowad Letda Caj (K) GER atau Letda Grace yang bertugas di Divisi III/Kostrad Sulsel. “Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022). 

Mayor BF ditahan selama 20 hari ke depan dan masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. “Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” ujar Letjen Chandra. Mayor Paspampres ini diproses hukum secara Polisi Militer. Tersangka disidik dan akan diadili dalam sidang militer.

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Pertama (Laksma) Kisdiyanto mengatakan, perwira Paspampres  berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 KUHP di kasus ini. 

Ancaman hukuman pasal 285 KUHP ini adalah maksimal 12 tahun penjara.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” katanya, Sabtu (3/12/2022).

Berita sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta oknum Paspampres yang memperkosa perwira wanita ini segera dipecat dan sudah menjalani proses hukum pidana.

Panglima TNI tidak mentoleransi tindakan amoral yang dilakukan oleh Mayor Inf BF ini.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tindakan terhadap pelaku.

“Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika di Mako Kolinlamil Kamis (1/12/).

Andika memastikan, tidak ada kompromi baik itu terhadap pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota keluarga besar TNI.

Hingga saat ini pelaku pemerkosaan dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

“Enggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar,” tegas Andika.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X