DPRD Balikpapan Tunggu Dua Nama Kandidat Wawali

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:46 WIB

BALIKPAPAN – Pemilihan wakil wali kota (wawali) Balikpapan hanya memiliki batas waktu hingga 14 Desember. Namun hingga kini DPRD Balikpapan masih menunggu dua nama kandidat wawali yang diserahkan wali kota.

Syaratnya dua nama tersebut harus disetujui oleh seluruh partai pengusung. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, pihaknya masih menunggu dua nama kandidat. Sehingga belum dapat masuk tahapan selanjutnya.

Dia menjelaskan, dua nama ini semuanya harus disetujui partai pengusung. Mengingat ada 7 partai pengusung pasangan Rahmad Mas’ud – Thohari Azis (alm) pada pilkada 2020.

“Kalau partai pengusung tidak setuju, tidak bisa. Satu saja nama yang kurang juga tidak bisa,” ujarnya. Dia menegaskan, sesuai mekanisme tidak bisa serta merta dua nama kandidat wawali hanya dipilih oleh wali kota.

Namun harus ada tanda tangan dari partai pengusung menyetujui dua nama tersebut. Misalnya wali kota punya dua nama terpilih, berkas yang dikirim ke dewan harus disetujui partai pengusung.

“Jika partai pengusung belum menyetujui dua nama itu, ya tidak bisa jalan. Tidak bisa dikirim ke dewan,” sebutnya. Abdulloh menambahkan, kalau pun surat dikirim, maka pihaknya tidak bisa memproses dokumen tersebut.

Sebab satu partai saja yang tidak menyetujui, tentu sesuai mekanisme tak bisa diproses. “Kalau total ada tujuh partai pengusung, tapi enam setuju dan satu saja tidak setuju tidak bisa juga. Ini repotnya,” imbuhnya.

Sehingga saat ini, pihaknya tidak bisa melakukan tahapan selanjutnya. Kecuali apabila nanti sudah ada dua nama dengan persetujuan partai pengusung masuk ke DPRD, pihaknya baru akan melanjutkan proses pemilihan.

Salah satunya membentuk panitia pemilihan. Abdulloh menegaskan, batas waktu untuk pemilihan wawali hanya hingga Desember. Ini mengikuti peraturan pemerintah bahwa  batas pemilihan wawali selama 18 bulan setelah penetapan wali kota.

Jika melewati deadline, maka tidak bisa lagi dilakukan pemilihan wawali. Artinya Rahmad Mas’ud akan menjadi kepala daerah seorang diri. Apabila itu terjadi, Abdulloh merasa ini tetap dari bagian politik yang harus dilalui.

“Perjalanan politik ini harus dilewati, ada undang-undang dan ketentuan yang harus kita hormati,” ujarnya. Mau tidak mau, DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan harus saling backup untuk menjalankan roda pemerintahan.

Sebab tanggung jawab pemerintah bukan hanya wali kota dan jajaran. “Tapi termasuk DPRD sebagai penyelenggara pemerintah. Jadi sama-sama, tidak boleh pincang. Harus saling bersinergi,” tandasnya. (din/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X