Target Raperda Transportasi Rampung Akhir Tahun

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:43 WIB

BALIKPAPAN – Propemperda 2023 yang telah disepakati, sebagian besar berisi usulan raperda baru. Namun ada yang memuat raperda yang belum rampung tahun ini. Sementara itu, Bapemperda mengejar dua raperda yang sudah tertuang dalam Propemperda 2022 tercapai akhir tahun.

Ketua Bapemperda Andi Arif Agung mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyusun lima raperda. Namun karena raperda ini ‘diomnimbuskan’ dari 5 perda menjadi 1 perda sekaligus yaitu raperda pajak dan retribusi.

Raperda pajak dan retribusi sudah masuk pembicaraan tingkat pertama dan sudah masuk evaluasi provinsi. “Karena raperda pajak dan retribusi ini terkait UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, perlu melewati evaluasi Kemendagri terlebih dahulu,” ucapnya.

Menurutnya itu akan membutuhkan proses yang panjang. “Sehingga terkesan progres propemperda 2022 lama dan kurang maksimal. Karena sebenarnya ada 5 perda menjadi 1 perda,” bebernya.

Dia menambahkan, raperda pajak dan retribusi menunggu evaluasi dari Kemendagri. Itu perda baru dan sebuah terobosan. “Informasi dari provinsi mungkin se-Kalimantan, baru di Balikpapan menuntaskan pembicaraan tingkat pertama,” tuturnya.

Selain itu, ada raperda transportasi yang tinggal dilakukan paripurna dan Bapemperda sudah mengejar ke provinsi. “Informasi terakhir, Biro Hukum Pemprov Kaltim meminta waktu dua minggu lagi untuk menuntaskan raperda transportasi,” sebutnya.

Dia berharap, raperda transportasi ini bisa rampung tahun ini. “Desember akan kami paripurna. Kalau keseluruhan ada empat raperda yang kami tuntaskan,” tandasnya. (din/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X