Coba Kelabui Polisi, Sembunyikan Sabu di Selang AC

- Senin, 28 November 2022 | 17:43 WIB
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menunjukkan barang bukti selang bekas AC yang dijadikan tempat  menyembunyikan sabu SH.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menunjukkan barang bukti selang bekas AC yang dijadikan tempat menyembunyikan sabu SH.

 

BALIKPAPAN-Upaya SH (32), menyembunyikan sabu di dalam potongan selang bekas Air Conditioner berhasil diungkap petugas Polsek Balikpapan Selatan.

Akibatnya, SH kini harus berurusan dengan aparat. Tak hanya itu, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos SH.

Setelah didesak, SH akhirnya menunjukkan lokasi sabu yang dia sembunyikan di dalam potongan selang AC. Polisi juga menemukan sabu di dalam kotak rokok. Total tiga paket sabu seberat 1,36 gram diamankan polisi sebagai barang bukti.

“Jadi awalnya kami mendapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap SH di indekosnya di Jalan Mayjen Sutoyo, pekan lalu,” kata Hendri, Senin (28/11).

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dikembangkan terkait asal muasal sabu-sabu itu.

Kepada polisi, SH mengaku mendapatkan sabu dari kawasan Kariangau. Sabu dua paket dititipkan oleh orang lain untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.

“Namun dia (SH) juga membeli dari orang tersebut yang diselipkan ke dalam selang AC. Satu paket sabu dibeli digunakan sendiri dengan harga Rp300 ribu," beber Hendri. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X