BALIKPAPAN-Upaya SH (32), menyembunyikan sabu di dalam potongan selang bekas Air Conditioner berhasil diungkap petugas Polsek Balikpapan Selatan.
Akibatnya, SH kini harus berurusan dengan aparat. Tak hanya itu, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos SH.
Setelah didesak, SH akhirnya menunjukkan lokasi sabu yang dia sembunyikan di dalam potongan selang AC. Polisi juga menemukan sabu di dalam kotak rokok. Total tiga paket sabu seberat 1,36 gram diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Jadi awalnya kami mendapat informasi bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap SH di indekosnya di Jalan Mayjen Sutoyo, pekan lalu,” kata Hendri, Senin (28/11).
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dikembangkan terkait asal muasal sabu-sabu itu.
Kepada polisi, SH mengaku mendapatkan sabu dari kawasan Kariangau. Sabu dua paket dititipkan oleh orang lain untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal.
“Namun dia (SH) juga membeli dari orang tersebut yang diselipkan ke dalam selang AC. Satu paket sabu dibeli digunakan sendiri dengan harga Rp300 ribu," beber Hendri. (hul)