Kurir Diringkus, Sabu Senilai Rp 10 M Gagal Edar

- Kamis, 24 November 2022 | 19:47 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar rilis penangkapan kurir sabu berinisial ABH (17), Kamis (24/11). Dari tangan ABH, polisi mengamankan barang bukti 5 kilogram sabu  senilai kurang lebih Rp 1 miliar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar rilis penangkapan kurir sabu berinisial ABH (17), Kamis (24/11). Dari tangan ABH, polisi mengamankan barang bukti 5 kilogram sabu senilai kurang lebih Rp 1 miliar.

BALIKPAPAN-Upaya memberantas peredaran narkoba di Kaltim terus dilakukan kepolisian. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 5 kilogram sabu di Samarinda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, selain berhasil mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga menangkap kurir sabu berinial ABH (17), warga Mangkurawang, Tenggarong, Kutai Kartanegara.

"Tersangka ini merupakan anak berhadapan hukum (ABH) karena usianya yang belum genap 18 tahun,"  kata Ricky.

Ricky melanjutkan, barang bukti sabu tersebut dikemas dalam tiga bungkus kopi dan dua bungkus teh china. "Dalam satu bungkus itu terdapat 1 kg sabu sehingga totalnya ada 5 kg," terangnya.

Jika dirupiahkan, 5 kilogram sabu tersebut senilai Rp 7,5 miliar hingga Rp 10 miliar, dengan asumsi harga pasaran perkilogram Rp 1,5 hingga Rp 2 miliar.

Berdasarkan keterangan tersangka ABH, barang haram ini diperoleh dari Kalimantan Selatan. Sebagai kurir, ABH mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk setiap pengiriman. Tak hanya sekali, ABH rupanya sudah tiga kali menjalankan aksinya.

Meskipun barang haram tersebut dari Kalsel, Rickynaldo menyebut sejatinya peredarannya dikendalikan oleh seseorang yang berada di Jawa Timur. Personel Ditresnarkoba juga sudah dikerahkan untuk melacak keberadaan orang yang mengendalikan peredaran sabu ini.

"Setelah kami periksa komunikasi di hand phone tersangka rupanya ada orang yang disebut Pak Lik Jawa yang mengendalikan ini semua," ujar Rickynaldo.

Meskipun masih dibawah umur proses hukum terbadap ABH kata Rickynaldo tetap berlanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X