Rencana Hunian di KIPP IKN Dialokasikan 70 Persen bagi ASN

- Kamis, 24 November 2022 | 09:12 WIB
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. (Kementerian PUPR/Antara)
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. (Kementerian PUPR/Antara)

Kementerian PPN/Bappenas mengungkapkan rencana hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyak 70 persen akan dialokasikan untuk hunian ASN dan TNI-Polri.

”Untuk huniannya, ada hunian bagi ASN dan non-ASN, pembagiannya 70 persen adalah hunian atau rumah untuk ASN dan TNI-Polri, termasuk pejabat negara,” ujar Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati seperti dilansir dari Antara.

Sedangkan 30 persen lainnya, lanjut dia, akan dialokasikan untuk perumahan bagi masyarakat umum di KIPP IKN. 

”Tetapi ini (rencana hunian) di KIPP IKN. Kita masih memiliki kawasan di IKN barat, timur, serta utara, dan itu akan sangat banyak perumahan masyarakat umum di sana. Kalau untuk hunian masyarakat umum di KIPP IKN hanya 30 persen,” kata Hayu Parasati.

Rencana perumahan/hunian di KIPP sesuai arahan perancangan diselenggarakan dengan berpedoman kepada peruntukan ruang untuk hunian tapak, hunian vertikal berkepadatan sedang/menengah, hunian dalam fungsi campuran, serta rencana penyediaan infrastruktur dasar permukiman, dan ruang terbuka hijau/biru.

Rencana perumahan di KIPP dialokasikan 70 persen bagi perumahan/hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri dalam bentuk rumah milik negara (rumah dinas), dan 30 persen diperuntukkan bagi perumahan masyarakat umum, dengan komposisi mengikuti ketentuan hunian berimbang.

Luas unit dan bentuk hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI, dan Polri adalah sebagaimana diatur dalam UU tentang IKN dan akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Otorita IKN. Sedangkan untuk rencana perkantoran pemerintahan mengacu kepada Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP, yang memuat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Dokumen perencanaan Urban and Land Development, dan sebagai acuan dasar penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Infrastruktur di Kawasan Pemerintahan KIPP.

Penetapan lokasi untuk setiap K/L, kecuali untuk lokasi istana kepresidenan, istana wakil presiden, blok legislatif, blok yudikatif, dan blok kementerian koordinator, ditetapkan oleh kepala Otorita IKN dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pada tahap awal pengembangan perkantoran pemerintahan direncanakan dalam bentuk kantor bersama (sharing office) yang dikembangkan pada empat blok lahan kementerian koordinator. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X