Berdagang di Atas Drainase, Satpol PP Kukar Tertibkan Puluhan PKL

- Rabu, 23 November 2022 | 19:49 WIB
PENERTIBAN. Para personil Satpol PP Kukar ketika melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang Trantibum (Elmo/Prokal.co)
PENERTIBAN. Para personil Satpol PP Kukar ketika melakukan penertiban kepada pedagang kaki lima karena melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013, tentang Trantibum (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) lakukan penertiban bagi para pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Tenggarong. Penertiban ini dilakukan karena puluhan PKL tersebut mangkal di kawasan yang dilarang dan terhitung kumuh, yakni di atas drainase.

Karena membuat kawasan sekitar lebih padat hingga mengganggu pengguna jalan, Satpol PP Kukar melakukan penertiban berdasarkan dilanggarnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Dalam penertiban yang dilakukan pada Rabu (23/11) ini, Satpol PP Kukar menyasar PKL yang memasang lapak di Jalan Danau Semayang, Jalan Maduningrat, dan Jalan Danau Murung.

Sekretaris Satpol PP Kukar, Decki Ismail menjelaskan setelah penertiban ini, jajarannya akan mengenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Yang lanjutannya akan disidang di kantor Satpol PP Kukar pada 28 November 2022. Dengan melibatkan pengadilan, kejaksaan, dan kepolisian.

"Sanksinya nanti kita denda berdasarkan hasil sidang, kalau tidak dipindah akan kami bongkar," terang Decki.

Lanjut Decki, para PKL diminta agar dapat memindahkan lapaknya sebelum sidang. Jika tidak dilaksanakan setelah sidang, maka Satpol PP Kukar yang akan membongkarnya. Untuk memastikan PKL yang melanggar dapat ikut sidang, Satpol PP jugw menyita beberapa barang bukti seperti KTP, alat timbang hingga barang dagangan.

“Harusnya setelah ada tindakan ini harus dibongkar, tapi kalau sampai Senin tidak ada, ya kita bongkar paksa nanti,” tegas Decki.

Adapun para pedagang yang berjualan di tempat yang sama pada malam hari. Decki mengatakan para pedagang tersebut diberi batas berjualan dari pukul 17.00 hingga 22.00 WITA. Perlakuan ini dibedakan karena para pedagang makanan tersebut tidak menetap, namun membongkar lapak mereka setelah tutup. 

"Berbeda dengan PKL yang mendapatkan peringatan ini, mereka menetap. Oleh karena itu kami berikan sanksi sehingga dapat menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Decki berharap setelah dilakukan penertiban dan pemberian sanksi ini dapat memberi kepahaman bagi para PKL. Karena lokasi yang tidak pantas dan dilarang hingga memberi dampak negatif bagi warga lain, Satpol PP Kukar telah memberi pemahaman dan penertiban.

"Kita beri toleransi dulu, kalau masih aja ya terpaksa dibongkar paksa,” tutup Decki. (moe)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X