Paman Tujuh Kali Cabuli Keponakan

- Jumat, 18 November 2022 | 16:37 WIB
W (oren) harus berurusan dengan kepolisian setelah aksi pencabulan yang dia lakukan terhadap sang keponakan dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan.
W (oren) harus berurusan dengan kepolisian setelah aksi pencabulan yang dia lakukan terhadap sang keponakan dilaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan.

BALIKPAPAN-Bermodal janji membelikan handphone dan memberikan sejumlah uang tunai, W (24) melakukan aksi pencabulan terhadap Jingga (14), bukan nama sebenarnya, yang tak lain adalah keponakannya sendiri. W saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Balikpapan Selatan.

Tak hanya sekali, kepada polisi, W mengaku sudah tujuh kali mencabuli Jingga. "Dia (W) melakukan aksinya sejak Mei, Juni, Juli, Agustus dan hingga masuk laporan itu pada 17 November 2022," terang Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo kepada wartawan, Jum'at (18/11).

Dalam aksi terhirnya, W mengiming-imingi Jingga dengan sebuah handphone serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu. Akibat bujuk rayu W, Jingga langsung terperdaya dan mengiyakan ajakan W.

Ulah bejat W akhirnya terungkap setelah Jingga mengadu kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan W ke polisi.

"Setelah laporan itu, tersangka langsung kami amankan," kata Bambang.

Menurut Bambang, proses penanganan kasus dengan korban anak di bawah umur cukup rumit. 

"Karena ada rasa trauma, korban biasanya sulit memberikan keterangan. Sehingga memang diperlukan penanganan khusus," ungkapnya. 

Dalam proses pengambilan keterangan, turut melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan untuk mendampingi korban.

“Memang tidak gampang, dalam kasus ini yang memeriksa juga polisi wanita bersama psikologis,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pencabulan anak dibawah umur itu harus disampaikan ke polisi. Berbicara hukum terkait pencabulan di KUHP pun juga dibunyikan di pasal 284.

"Tapi alangkah baiknya itu pencabulan anak dibawah umur, karena itu memiliki spesialis aturan tersendiri yang dikatakan aturan yang bersifat khusus maka mengesampingkan aturan yang bersikap umum," tuturnya. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X