Gelapkan Motor Tukang Pijat, Pemuda di Balikpapan Terancam 4 Tahun Bui

- Selasa, 15 November 2022 | 18:23 WIB
Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto menunjukkan barang bukti motor yang digelapkan H kepada wartawan.
Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Djoko Purwanto menunjukkan barang bukti motor yang digelapkan H kepada wartawan.

 

BALIKPAPAN-Kepolisian Sektor Balikpapan Barat berhasil menangkap H (24), tersangka penggelapan yang beraksi pada Rabu (26/10) lalu.

Dia ditangkap bersama barang bukti satu unit motor hasil penggelapannya di wilayah Muara Jawa, Kukar.

Kapolsek Balikpapan Barat, Komisaria Djoko Purwanto mengatakan, sebelum ditangkap H sempat menggadaikan motor kepada seseorang berinisial T senilai Rp 3 juta.

"Kami tangkap yang bersangkutan bersama dengan kendaraan dan bukti gadai," kata Djoko saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (15/11) siang.

Kejadian penggelapan ini, kata Djoko bermula saat S, yang berprofesi sebagai tukang pijat diminta memijat H, Rabu (26/10) lalu.

Setelah selesai dipijat, H meminjam kendaraan S dengan alasan pergi ke ATM karena tak membawa uang cash.

"Setelah ditunggu cukup lama, ternyata H tak kunjung kembali," kata 

Merasa jadi korban, S lantas melaporkan kejadian kepada aparat Polsek Balikpapan Barat. Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X