BALIKPAPAN-Kepolisian Sektor Balikpapan Barat berhasil menangkap H (24), tersangka penggelapan yang beraksi pada Rabu (26/10) lalu.
Dia ditangkap bersama barang bukti satu unit motor hasil penggelapannya di wilayah Muara Jawa, Kukar.
Kapolsek Balikpapan Barat, Komisaria Djoko Purwanto mengatakan, sebelum ditangkap H sempat menggadaikan motor kepada seseorang berinisial T senilai Rp 3 juta.
"Kami tangkap yang bersangkutan bersama dengan kendaraan dan bukti gadai," kata Djoko saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (15/11) siang.
Kejadian penggelapan ini, kata Djoko bermula saat S, yang berprofesi sebagai tukang pijat diminta memijat H, Rabu (26/10) lalu.
Setelah selesai dipijat, H meminjam kendaraan S dengan alasan pergi ke ATM karena tak membawa uang cash.
"Setelah ditunggu cukup lama, ternyata H tak kunjung kembali," kata
Merasa jadi korban, S lantas melaporkan kejadian kepada aparat Polsek Balikpapan Barat. Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (hul)