Kicauan Ismail Bolong, Abraham Samad: Momen KPK Usut Tambang Ilegal

- Selasa, 15 November 2022 | 11:40 WIB
Ismail Bolong yang membuat heboh Polri dengan pengakuannya soal setoran uang miliaran (Istimewa)
Ismail Bolong yang membuat heboh Polri dengan pengakuannya soal setoran uang miliaran (Istimewa)

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan KPK bisa proaktif melakukan investigasi terhadap kasus dugaan penambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Tan Paulin dengan dibekingi Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Kalimantan Timur.

“KPK bisa berinisiatif melakukan investigasi atau penyelidikan terhadap suatu dugaan kasus korupsi. Langsung saja (konfirmasi tanya) sama KPK, karena saya sudah tidak di KPK,” kata Samad seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (15/11).

Nama Tan Paulin disebut oleh mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong dalam kegiatan tambang batu bara diduga ilegal dengan memberikan uang koordinasi atau bekingan kepada Kepala Bareskrim Polri.

Menurut dia, informasi tersebut menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Komjen (purn) Firli Bahuri untuk menyelidiki suatu perkara dugaan gratifikasi kegiatan sektor tambang batu bara ilegal, baik di Kalimantan Timur maupun daerah lainnya.

“Iya seharusnya KPK sekarang segera menyentuh atau melakukan investigasi atau monitoring terhadap sektor SDA kita, utamanya pertambangan minerba yang banyak masalah,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin. Tapi, KPK sifatnya menunggu pengaduan dari masyarakat.

“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa dokumen awal.

“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya. Kami juga tentu pro aktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” ucanya.

Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri. Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021.

Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.

“Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021,” kata Ismail Bolong dalam video yang beredar.

Pengakuan Ismail Bolong juga tertuang dalam dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Laporam itu juga sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam, saat itu Ferdy Sambo melalui surat Nomor: R/1253/WAS.2.4/ 2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Dalam LHP itu, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Antara lain Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X