Bentuk Pansus Pengembang, Perumahan Diberi Ultimatum Sebulan

- Selasa, 15 November 2022 | 07:22 WIB

BALIKPAPAN – Maraknya pengembang tak memenuhi kewajiban dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). DPRD Balikpapan membentuk pansus pengembang.

Beberapa waktu lalu, pansus pengembang telah memanggil pengembang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ketua Pansus Pengembang Muhammad Taqwa mengatakan, pihaknya dalam pertemuan awal ingin memastikan pengembang melaksanakan Perda Nomor 5 Tahun 2013.

Di mana pengembang harus menyediakan PSU sebesar 40 persen dari total luas lahan perumahan yang mereka kelola. “Sudah diatur besaran dan prasarana yang harus diserahkan kepada pemerintah kota dalam klausul perda,” katanya. 

Pansus telah memanggil sekitar 20 pengembang yang ada di Kota Beriman secara acak. Pihaknya membuat klaster pengembang yang dianggap bisa mewakili beberapa segmen. Baik kelas atas, menengah, dan kecil.

Hasilnya, pansus dan pengembang membuat kesepakatan yang tertuang dalam berita acara. “Pengembang kami berikan waktu satu bulan terhitung untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan,” sebutnya.

Terutama mengejar pengembang untuk memenuhi item-item yang ada dalam PSU. Ultimatum selama sebulan ini berlaku bagi seluruh pengembang di Kota Minyak. Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan ini mengatakan, pengembang harus menyerahkan 40 persen dari luas lahan untuk PSU.

Itu yang dikejar pansus agar pengembang menunaikan kewajibannya. “Apalagi pengembang-pengembang yang ada ini sudah beroperasi dan mengelola sekian tahun. Seharusnya ada penyelesaian kewajiban,” tuturnya. (adv/din)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X