BALIKPAPAN-Kepolisian Sektor Samboja meringkus tiga dari lima preman yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial AD (36), warga Tanjung Harapan, Samboja.
Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (6/11) lalu sekitar pukul 17.00 Wita di RT 1, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Samboja AKP Yusuf menjelaskan, pihaknya mengamankan kelima tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat yang masuk ke Polsek Samboja.
"Yang dua orang anak dibawah umur, kita diversi. Yang ditahan pelaku yang sudah dewasa," kata Yusuf.
Terkait kronologis kejadian, Yusuf menerangkan pada Minggu (6/11) kemarin, istri korban melaporkan adanya dugaan pengeroyokan terhadap AD saat berada di pantai Tanjung Harapan Samboja.
Kejadian berawal sekitar pukul 17.00 Wita. Saat berada di pantai, korban menegur SW dan kawan-kawannya yang sedang menenggak minuman keras.
"Korban menegur SW dan temannya sedang minum minuman keras di area pantai dan marah-marah terhadap pengunjung pantai," ujar Yusuf.
Tak terima ditegur, SW lantas melayangkan tinju ke muka dan pipi korban. Akibatnya AD tersungkur ke tanah. Melihat AD tersungkur teman-teman SW ikut memukul dan menginjak.
Tidak terima dengan kejadian yang dialami korban, akhirnya keluarga melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Samboja.
Yusif juha meminta kepada masyarakat yang mengalami gangguan dari para preman agar segera melapor ke Polsek Samboja."Ini kan premanisme, malak," tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 3 orang tersangka inisial SW (28), BT (41) dan JU (24) dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara diatas 5 tahun, sedangkan dua tersangka lain dilakukan diversi.
Yusuf juga menyampaikan, masyarakat bisa menghubungi hotline yang disediakan oleh Polsek Samboja di nomor 0542 7216268 bila melihat atau mengalami tindakan premanisme. (hul)