Plt Bupati Hamdam Lantik Badan Permusyawaratan Desa Siderejo

- Jumat, 4 November 2022 | 11:16 WIB

 Penajam- Pelaksana tugas (Plt) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Siderejo Kecamatan Penajam yang terpilih dalam pemungutan suara anggota BPD masa bakti 2022-2028. " Kamis (3/11)

Hamdam saat pelantika anggota BPD terpilih menyampaikan ucapkan selamat kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Siderejo Kecamatan Penajam,  semoga pelantikan dalam sumpah janji jabatan ini akan menambah semangat baru dalam mengemban amanah serta tanggung jawab dalam pelayanan dan pengawasan oleh para badan permusyawaratan desa ditingkat pemerintahan desa.

Ia juga menerangkan adapun tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Peran BPD sangatlah dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang  bagi Pemerintah Desa. Seperti halnya dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap program kerja desa, guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan desa."ucapnya

Hamdam juga meminta BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga kedudukan sangat erar dengan kepala desa  dalam fungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Dengan demikian, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. Sambungnya. 

Lanjut, Ia juga mengatakan BPD sebagai lembaga formal juga mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga. Kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang sering terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.

"Anggota BPD kiranya harus  aktif dalam menggali informasi dan menjalin komunikasi, baik dengan warga masyarakat, sesama anggota BPD, Pemerintah Desa, maupun aparat Kecamatan atau Kabupaten, sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik serta laksanakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab dan pelajari serta pahami betul tugas dan fungsi BPD". Tutupnya (bs/pro/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X