Nakes Pastikan Ferdy Sambo Tidak Sedang Tes PCR Saat Penembakan Yosua

- Senin, 7 November 2022 | 15:54 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

 Ferdy Sambo disebut tidak melakukan tes PCR pada 8 Juli 2022 setelah pulang dari Magelang, Jawa Tengah. Saat itu, hanya Putri Candrawathi dan beberapa orang lainnya yang dites oleh petugas kesehatan di rumah Sambo Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Hal itu berdasarkan kesaksian dua petugas PCR Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah, dalam persidangan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Nevi mengaku datang ke rumah pribadi Sambo pada 8 Juli 2022, sebelum Yosua ditembak. Di sana hanya ada 4 orang yang dites PCR. Yakni Yosua, Putri Candrawathi, Richard, dan Susi. 

“Siapa saja yang saudara swab?,” tanya majelis hakim dalam peridangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11). “Ada empat orang, Ibu Putri, Susi, Bapak Richard Eliezer dan Yosua,” jawab Nevi. Nevi mengaku tiba di rumah Sambo pukul 15.25 WIB. Tes swab selesai sekitar pukul 15.50 WIB. Setelah selesai Nevi langsung pulang. Untuk yang pertama dites yakni Putri, laku Susi, Yosua dan Richard.

Nevi memastikan tidak ada pengetesan kepada Sambo. “Ada FS ikut?” tanya hakim. “Tidak,” jawab Nevi.

Sementara itu, Ishbah mengaku melakuan tes PCR terhadap Ferdy Sambo dan ajudannya, Daden Miftahul Haq pada 7 Juli 2022. Saat itu, tes berlangsung di Mabes Polri. “Tanggal 7 siapa saja?” tanya hakim. “Bapak FS sama bapak Daden,” jawab Ishbah. Kesaksian kedua petugas kesehatan ini membantah cerita yang disampaikan oleh Ferdy Sambo. Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku tengah melakukan tes PCR saat penembakan Yosua.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. (jpc)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X