BREAKING NEWS | RAGAM | OLAHRAGA | KRIMINAL | NASIONAL | ADVERTORIAL | KABAR IKN | ROAD TO 2024

ADVERTORIAL

Kamis, 20 Oktober 2022 06:57
Jelang Absensi Elektronik Diberlakukan, Alat Finger Frint Disiapkan
-

PENAJAM, - Sejumlah alat  Finger Frint atau mesin absensi  elektronik di lingkungan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai disiapkan  menjelang pemberlakuan kembali absensi dengan sidik jari itu bagi seluruh pegawai di lingkungan  kantor Bupati PPU, seperti tampak pada Rabu, (20/10/2022) siang.

Penerapan absensi elektronik ini akan dijalankan kembali terhitung 1 November 2022 mendatang    setelah kasus vandemi covid 19 dianggap telah menurun. Selama ini seperti diketahui  pegawai di lingkungan Sekretariat Kabupaten PPU hanya diwajibkan melalui absensi manual.

“ Alat  Finger Frint kembali akan digunakan setelah selama ini tidak digunakan karena pegawai hanya diwajibkan melalui  absensi manual. Bulan depak absensi elektronik ini kembali akan dijalankan makanya fasilitas yang sudah ada untuk itu mulai kami atur kembali,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Pemkab PPU, H. Rozihan Asward saat ditemui.

Seperti diketahui penerapan absensi  elektronik ini juga sesuai surat edaran Sekretaris Daerah PPU yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit kerja di lingkungan pemkab PPU. 

Dalam surat edaran tertanggal 18 Oktober 2022 itu disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten PPU, serta berpedoman pada peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 24 Tahun 2018 tentang ketentuan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah dan peraturan Bupati Nomor : 26 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemda.

Dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa masing-masing pimpinan OPD/Unit kerja agar melaporkan tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang di lingkungan kerja masing-masing dan memberikan sangsi kepada pegawai yang telah melanggar  kedisiplinan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sb/pro/adv) 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 06 Juni 2023 17:51

Perkuat Sistem Kelistrikan di Daerah Perbatasan, PLN Kembangkan PLTS di Sambas-Kalbar

SAMBAS - PT PLN (Persero) terus memperkuat infrastruktur kelistrikan di…

Selasa, 06 Juni 2023 17:49

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Kegiatan Bersih Pantai, Gandeng 59 Komunitas

Balikpapan - Kota Balikpapan memiliki keunikan. Beberapa bagian Kota memiliki…

Senin, 05 Juni 2023 22:34

majoo Solusi Masalah Usaha Banyak Cabang

  Ketika menjalankan sebuah bisnis dan memiliki banyak cabang tentu…

Senin, 05 Juni 2023 21:25

Setwan DPRD Gelar Rapat Persiapan Jelang Masa Reses

BALIKPAPAN – Rapat persiapan masa reses telah berlangsung di ruang…

Senin, 05 Juni 2023 19:20

Anggota DPRD Balikpapan Jalani Masa Reses II Tahun 2023

BALIKPAPAN- Masa Sidang II tahun 2023 telah tiba. Itu artinya,…

Senin, 05 Juni 2023 11:00

Tiga Menara BTS Dibangun Pemkab Paser 2023

TANA PASER - Pemkab Paser mengalokasikan anggaran tiga pembangunan menara…

Senin, 05 Juni 2023 06:48

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Sukses Gelar Sepak Bola Usia Dini

Balikpapan- Kompetisi Asian Soccer Championship (ASC) Region Kalimantan Timur di…

Minggu, 04 Juni 2023 06:18

Waisak Tahun 2023, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Serahkan SK Remisi di Rutan Samarinda

Samarinda - Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023…

Sabtu, 03 Juni 2023 08:03
Beri Dukungan Lurah/Kades Kaltim sebagai Paralegal

Kakanwil Sofyan Hadiri Malam Anugerah Paragem Justice Award

BALIKPAPAN-Badan Pembinaan Hukum Nasional melaksanakan Paralegal Justice Award yang diberikan…

Jumat, 02 Juni 2023 21:57

Dukung UMKM, Kakanwil Kemenkumham Kaltim Hadiri Pembukaan Pameran Wonderful East Borneo

Samarinda - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers