PERAN strategis yang dilakukan SKK Migas Kalsul dalam memastikan perusahaan Migas yang berada di wilayah kerja operational telah bekerja sesuai tupoksi nya masing-masing maka KKKS wajib membina kemampuan berusaha dan memberikan kesempatan berusaha bagi perusahaan dalam negeri terutama usaha kecil termasuk koperasi kecil.
Adapun regulasinya SKK Migas menerbitkan Pedoman Tata Kerja (PTK 017/SKKO000/2018/SO PPM INDUSTRI HULU MIGAS) mengenai tata kerja atau prosedur perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan PPM yang dilaksanakan KKKS secara baik, efisien, dan bermanfaat bagi peningkatan hubungan dengan para stakeholders dan peningkatan kemandirian masyarakat sekitar daerah operasi migas.
Dasar PTK ini menjadi acuan Perwakilan Kalsul dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan dan realisasi progam PPM yang dilaksanakan oleh KKKS di wilayah Kalsul.
Atas itu semua, SKK Migas turut berpartisipasi dalam mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan minyak dan gas bumi. Hingga semester I tahun 2022, realisasi TKDN hulu migas mencapai 63,02%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 58,95%. (sumber : https://migas.esdm.go.id/post/read/semester-i-2022-realisasi-tkdn-hulu-migas-capai-63-02-persen). (*/dwn)