Peran Strategis Kegiatan Hulu Migas

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 20:51 WIB
-
-

BAGI daerah, kehadiran industri hulu migas tidak hanya memberikan dampak positif pada pendapatan pemerintah daerah melalui dana bagi hasil migas dan participating interest, tetapi juga pada masyarakat melalui dampak tak langsung atas beroperasinya suatu wilayah kerja migas.

Di wilayah operational Kukar, SKK Migas terus berupaya mengoptimalkan dampak peran strategis serta mendorong sinergi dan pemberdayaan perusahaan dalam negeri dalam rangka mendukung visi hulu migas, khususnya dalam peningkatan kapasitas nasional. 

-

Kepala SKK Migas Perwakilan Kalsul, Azhari Idris mengutarakan, dukungan baik dari komitmen dalam menjaga laju produksi ataupun dukungan diberikan dalam bentuk program empowerment masyarakat Kukar.  Khususnya dalam meningkatkan pendidikan, skill keahlian masyarakat dan peningkatan eknomi masyarakat sekitar operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Kontribusi itu, misalnya Pemberian Beasiswa Mahakam kepada 51 orang ditahun 2022 dan pemberian beasiswa lainnya. Kemudian pelatihan dan sertifikasi K3 Migas kepada 20 peserta dalam mendukung program Kukar Siap Kerja.

Selanjutnya memberikan coaching kepada pengusaha lokal Kukar yang tergabung dalam Kadin untuk dapat terlibat dalam pengadaan di lingkungan Hulu Migas. Juga melakukan MoU Peningkatan Kapasitas SDM bidang Hulu Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kukar yang sudah dilakukan April 2022 lalu.

Dukungan lainnya berupa pendampingan kepada UMKM lokal disekitar wilayah operasi berupa permodalan, pelatihan, perizinan dan pendistribusian. Pemanfaatan Gas Bumi (jargas) sebagai sumber energi yang bersih dan terjangkau dibeberapa titik pemukiman yag tersebar di wilayah Kukar dan yang terakhir dukungan berupa pemberdayaan tenaga kerja lokal juga tidak terlupakan.

-

Diakui Azhari, dampak positif keberadaan industri hulu migas langsung dirasakan bagi daerah dan masyarakat diantaranya dalam operational  melibatkan tenaga kerja lokal dan begitupula dalam pengadaan, pengusaha lokal di nomorsatukan. 

Tidak ketinggalan, melalui pelaksanaan program CSR yang diprioritaskan tentunya kepada masyarakat disekitar wilayah operasi KKKS. “Yang terpenting mengajak keterlibatan masyarakat untuk aktif berkontribusi dalam program CSR yang diberikan sehingga rasa kepemilikan terhadap program tersebut dapat terbentuk,” katanya.

“Aktif dalam proses Musrenbang dari level desa sampai kabupaten, sehingga program CSR yang di akan dilaksanakan oleh KKKS juga dilakukan agar dapat selaras dalam mendukung program pembangunan daerah,” sambungnya.

Azhari menjelaskan dari semua peran strategis industri hulu migas tersebut tentunya semua tertuang dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKK Migas, yakni sebagai institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. 

Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Nah dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan fungsi: memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama. Melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama. Mengkaji dan menyampaikan monitoring dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama dan menunjuk penjual minyak bumi dan atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara. (dwn)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X