Tragedi Kanjuruhan Nomor Dua Paling Mengerikan di Dunia, Korban Meninggal Bertambah

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 12:50 WIB
Ratusan orang meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.
Ratusan orang meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Korban tragedi Stadion Kanjuruhan Malang dikabarkan terus bertambah. Jika sebelumnya mencapai angka 127 orang, kini menjadi 129 orang. Bahkan kabar dari akun twitter AremaFC menyebutkan bahwa korban sudah mencapai 182 orang yang tewas. "Data terkumpul korban jiwa mencapai 182 orang. Kami terus membantu proses rekapitulasi dan verifikasi terutama korban tanpa identitas yang jumlahnya terus bertambah," cuti akun @AremaFC.

Dengan kematian yang terus membengkak, tragedi stadion Kanjuruhan menjadi insiden kedua paling mengerikan di dunia. Adapun insiden jumlah kematian suporter terbanyak dalam sejarah sepak bola dunia terjadi di Estadio Nacional, Lima, Peru pada 24 Mei 1964 dengan korban 328 orang. Sementara insiden paling mengerikan nomor  tiga tercatat di Accra Sports Stadium, Accra, Ghana pada 5 September 2001 dengan korban 126 orang, dan yang keempat berlangsung di Kathmandu Hailstrom, Kathmandu, Nepal pada 3 Desember 1988.

Dengan korban jiwa yang terus membengkak, kemungkinan besar akan membuat Indonesia mendapat sejumlah sanksi dari FIFA. Salah satu di antaranya adalah ancaman dicabutnya status tuan rumah untuk Piala Dunia U-20 tahun 2023. Peristiwa ini menjadi korban kedua terbanyak di seluruh dunia dalam pertandingan sepakbola. Adalah Angka tersebut melebihi jumlah korban dari Tragedi Heysel yang terjadi pada 29 Mei 1985 dalam laga final Liga Champions antara Liverpool dan Juventus. Kala itu, tembok stadion Heysel runtuh dan menyebabkan 39 orang meninggal dunia.

Dilansir Bolasport.com, tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan melanggar beberapa poin seperti yang ada di FIFA Disciplinary Code. Hal ini tertuang dalam pasal 16 FIFA Disciplinary Code soal ketertiban dan keamanan di pertandingan. Berikut bunyi lengkap pasal 16 FIFA Discipline Code.

1. Klub tuan rumah dan asosiasi bertanggung jawab atas ketertiban dan keamanan baik di dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan. Mereka bertanggung jawab untuk insiden dalam bentuk apa pun dan dapat dikenakan tindakan disipliner dan arahan kecuali mereka dapat membuktikan bahwa mereka tidak lalai dalam cara dalam organisasi pertandingan. Secara khusus, asosiasi, klub dan perangkat pertandingan berlisensi yang menyelenggarakan pertandingan harus:

a) menilai tingkat risiko yang ditimbulkan oleh pertandingan dan memberi tahu badan FIFA dari mereka yang sangat berisiko tinggi;
b) mematuhi dan menerapkan aturan keselamatan yang ada (peraturan FIFA, hukum nasional, perjanjian internasional) dan mengambil setiap keselamatan tindakan pencegahan yang dituntut oleh keadaan di dalam dan di sekitar stadion sebelum, selama dan setelah pertandingan dan jika insiden terjadi;
c) memastikan keamanan ofisial pertandingan dan para pemain dan ofisial tim tamu selama mereka tinggal;
d) tetap memberi informasi kepada otoritas lokal dan berkolaborasi dengan mereka secara aktif dan
efektif;
e) memastikan bahwa hukum dan ketertiban dipertahankan di dalam dan di sekitar stadion
dan bahwa pertandingan diatur dengan benar.

2. Semua asosiasi dan klub bertanggung jawab atas perilaku yang tidak pantas di bagian dari satu atau lebih pendukung mereka seperti yang dinyatakan di bawah ini dan mungkin tunduk pada tindakan disipliner dan arahan bahkan jika mereka dapat membuktikan tidak adanya kelalaian sehubungan dengan organisasi pertandingan:
a) invasi atau upaya invasi ke lapangan permainan;
b) pelemparan benda;
c) penyalaan kembang api atau benda lainnya;
d) penggunaan laser pointer atau perangkat elektronik serupa;
e) penggunaan gerak tubuh, kata-kata, objek, atau cara lain apa pun untuk menyampaikan suatu
pesan yang tidak pantas untuk acara olahraga, terutama pesan
yang bersifat politik, ideologis, agama atau ofensif;
f) tindakan merusak;
g) menyebabkan gangguan saat lagu kebangsaan;
h) kurangnya ketertiban atau disiplin lain yang diamati di dalam atau di sekitar stadion.

Adapun untuk potensi hukuman dari FIFA tertuang pada pasal 6.

Berikut bunyi pasal 6 FIFADisciplinary Code:

1. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang:

a) peringatan;
b) teguran;
c) denda;
d) pengembalian penghargaan;
e) penarikan gelar.

2. Tindakan disipliner berikut dapat dikenakan pada orang perseorangan:

a) skorsing untuk sejumlah pertandingan tertentu atau untuk periode tertentu;
b) larangan masuk ke ruang ganti dan/atau bangku cadangan;
c) larangan mengambil bagian dalam kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola;
d) layanan sepak bola komunitas.

3. Tindakan disipliner berikut hanya dapat dikenakan pada badan hukum (klub/tim):

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X