Sebulan, Empat Tambang Ilegal Digerebek Polda Kaltim

- Jumat, 30 September 2022 | 17:07 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono memberikan keterangan  terkait pengungkapan empat lokasi tambang ilegal  kepada jurnalis di Balikpapan, Jum'at (30/9) siang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono memberikan keterangan terkait pengungkapan empat lokasi tambang ilegal kepada jurnalis di Balikpapan, Jum'at (30/9) siang.

 

BALIKPAPAN-Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap empat praktik tambang batu bara ilegal dalam satu bulan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono menerangkan, empat tambang ilegal tersebut tersebar di Kabupatan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Ke empat lokasi itu adalah Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, yang masuk wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi orangutan, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Samboja, Kukar lalu di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja dan terakhir di Desa Segihan, Kecamatan Sebulu, Kukar.

"Beberapa lokasi memang jadi atensi Kapolda Kaltim karena masuk wilayah IKN dan wilayah konservasi, Sehingga memang tidak boleh dijamah apalagi dirusak," tegas Kombes Indra, pada rilis pengungkapan kasus di Mapolda Kaltim, Jum'at (30/9) siang.

Selain menyita barang bukti berupa alat berat, ponton dan ribuan metrik ton emas hitam, Polda Kaltim juga menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kelimanya, kata Dir Reskrimsus, punya peran utama dalam beroperasinya tambang ilegal tersebut. Adapun untuk operator dan supir, sejauh ini hanya ikut diperiksa sebagai saksi.

"Selain tersangka-tersangka yang sudah ditangkap, kami juga sudah mengantongi identitas orang yang diduga kuat jadi pemodal maupun beking tambang ilegal tersebut. Tinggal ditangkap," tuntas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut ini. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X