IRT di Balikpapan Nyambi Jualan Sabu

- Jumat, 30 September 2022 | 09:45 WIB
JO dan ID harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya merupakan pengedar dan pembeli sabu.
JO dan ID harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya merupakan pengedar dan pembeli sabu.

BALIKPAPAN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Balikpapan nekat menjadi pengedar sabu. Tak tanggung-tanggung, perempuan berinisial JO, warga Jalan Batu Butok, Perumahan BPD, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara ini kerap melakukan transaksi jual beli sabu dirumahnya.

Praktik haram JO terungkap ketika petugas Polsek Balikpapan Utara, sedang melakukan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Utara. Dari hasil penyelidikan, petugas menciduk seorang pria berinisial ID (44), warga Jalan Margo Mulyo, Balikpapan Barat.

Dari tangan ID, diamankan sabu siap pakai seberat 0,37 gram. Kepada petugas ID kemudian mengakui  barang haram tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial JO.

"Kemudian tim lidik Polsek Balikpapan Utara melakukan pengembangan dan berhasil kami amankan seorang perempuan berinisial JO,"ungkap Panit I Polsek Balikpapan Utara Ipda Joko Yawiyono. 

Dari tangan JO, diamankan uang tunai Rp200 ribu hasil dari menjual satu paket sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti sabu.

"Jadi tersangka JO ini penjual, untuk asal muasal barang itu dari mana masih kami lakukan penyelidikan," ucap Joko.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X