Supir Truk Maut KM 24 Ditetapkan Tersangka

- Rabu, 21 September 2022 | 14:39 WIB
Truk maut yang terlibat kecelakaan di KM 24 saat diamankan di PJR KM 23. Supir truk kini ditetapkan sebagai tersangka.
Truk maut yang terlibat kecelakaan di KM 24 saat diamankan di PJR KM 23. Supir truk kini ditetapkan sebagai tersangka.

 

BALIKPAPAN-Agus, supir truk self loader yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta KM 24, Balikpapan, resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Balikpapan.

Agus diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan self loader yang bermuatan ekskavator, sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menewaskan lima orang.

"Status sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 310 karena kelaiannya menyebabkan selain kerusakan material juga adanya luka ringan, luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," Kasat Lantas Polresta Balikpapan Komisaris Ropiyani.

Penetapan tersangka itu, kata dia setelah kepolisian melakukan pemeriksaan dan hasil olah TKP.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan  (LLAJ).

Dari keterangan tersangka Agus, dia juga mengakui bahwa dirinya lalai saat berkendara. Karena tidak melihat adanya orang yang berada di pinggir jalan, dengan alasan menghindari kendaraan lain.

"Supir menghindari  kendaraan yang di depan pada saat ada Grandmax, dia setir ke kanan, dari arah berlawanan rupanya ada kendaraan yang memuat alat berat juga. Kemudian belok ke kiri dan tidak melihat kalau di situ ada orang yang sedang berkumpul untuk mediasi dan akhirnya menabrak," beber Ropiyani.

Satlantas Polresta Balikpapan bersama Ditlantas Polda Kaltim juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk selanjutnya membuat Traffic Accident Analysys (TAA), untuk kemudian menarik kesimpulan penyebab kecelakaan maut tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan BPTD untuk mengetahui kir layak atau tidak kemudian sistem pengereman pakem atau tidak," kata dia.

Diberitakan, lima orang jadi korban tewas pada kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno-Hatt KM 24, Balikpapan, Selasa (20/9) malam, sekira pukul 23.00 Wita.

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Komisaris Besar Sonny Irawan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, kecelakaan bermula saat dua kendaraan, Daihatsu Gran Max yang dikemudikan Andry dan Toyota Etios Valco yang dikemudikan Nur Hadi terlibat insiden kecelakaan.

Berencana bermediasi, kedua kendaraan yang melaju dari arah Balikpapan menuju Samarinda ini berhenti di bahu jalan KM 24, tepatnya di dekat PT Superkrane Mitra Utama. Posisinya, Toyota Etios berhenti di depan, sementara Grand Max berada sekitar 15 meter di belakanga. Kondisi jalanan tempat dua kendaraan ini menepi menurun dan lurus.

"Kemudian kedua pengemudi keluar dari kendaraan nersama dengan beberapa penumpang lainnya untuk melakukan mediasi dibahu jalan," ujar Kombes Sonny.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X