854,1 Gram Ganja Asal Medan Dimusnahkan BNNK Balikpapan

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:54 WIB
Ganja seberat 854 gram yang dikirim lewat jasa ekspedisi dimusnahkan di BNNK Balikpapan, Kamis (18/8) sore.
Ganja seberat 854 gram yang dikirim lewat jasa ekspedisi dimusnahkan di BNNK Balikpapan, Kamis (18/8) sore.

BALIKPAPAN-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan memusnahkan ganja seberat 854,1 gram, Kamis (18/8) sore. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNK Balikpapan dengan cara dibakar.

Pemusnahan turut disaksikan oleh petugas KPPBC TMP B Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta organisasi anti narkotika. 

Tampak tiga tersangka yang diketahui pemilik barang itu, diminta untuk membakar barang bukti miliknya. 

Kepala BNNK Balikpapan Risnoto mengatakan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan tim gabungan dari BNNK Bikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapapan pada awal Juli 2022 lalu. 

Petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa ekspedisi dari Kota Medan menuju Kota Balikpapan. 

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, pada Rabu (6/7), petugas menangkap seseorang inisial SG alias OK (24) beserta sebuah paket berukuran sedang yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik.

Paket itu tergeletak di sekitar Jalan  Milono, Gunung Sari Ilir yang diduga paket tersebut berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis  ganja seberat 924 gram (bruto).

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, SG alias OK mengaku bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial JH alias JEK (23). Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan JH alias JEK disebuah perumahan di area Gunung Samarinda Baru. 

JH alias JEK mengakui bahwa barang paketan tersebut merupakan milik bersama dengan seseorang berinisial DE (26). DE lantas ditangkap di salah satu kafe di Balikpapan Timur. 

Kepada petugas, DE mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis  ganja tersebut dia pesan melalui media sosial dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi. Para tersangka juga mengakui sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman. 

"Jadi modus operandinya mereka memesan melalui media sosial, kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi. Awalnya konsumsi untuk sendiri, lalu dijadikan bisnis sudah beberapa kali mengedarkan," ujar Risnoto.

Selain ganja, Risnoto menyebut Kota Beriman jadi sasaran peredaran tembakau gorilla. 

Di sisi lain, Risnoto juga meminta orang tua untuk mengawasi anaknya. Mengingat narkoba jenis itu marak digunakan oleh kalangan pemuda.

"Yang jelas usia 23 sampai 28 tahun. Upaya BNNK kita melakukan edukasi penyuluhan baik ke sekolah maupun ke masyarakat kita terus lakukan edukasi,” tuntas dia. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X