1.175 WBP Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Empat Langsung Bebas

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 18:33 WIB
Suasana pemberian remisi bagi WBP di Lapas Kelas II A Balikpapan.
Suasana pemberian remisi bagi WBP di Lapas Kelas II A Balikpapan.

BALIKPAPAN-Sebanyak 1.175 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balikpapan menerima remisi kemerdekaan pada Rabu (17/8). Empat di antaranya langsung bebas.

Jumlah WBP yang menerima remisi tersebut mencapai 97 persen dari keseluruhan WBP di Lapas Balikpapan.

Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet menjelaskan, ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut  sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. "Syaratnya melakukan perbuatan baik serta mengikuti seluruh program pembinaan," kata Pujiono. 

Remisi yang diterima WBP juga bervariasi. Paling rendah satu bulan, hingga 6 bulan. 

"Ini masih ada beberapa orang yang belum mendapat remisi karena secara hukum tidak berhak atau sedang menjalani pidana denda," lanjutnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan (kemeja merah muda) saat melakukan kunjungan ke Lapas Balikpapan.

Sebelumnya, sebanyak 1.174 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdakaan Republik Indonesia. 

Pujiono Slamet menjelaskan remisi hari kemerdakaan Republik Indonesia jumlahnya lebih banyak dibanding dengan remisi lainnya. Di mana remisi hari besar keagamaan jumlahnya hanya menyesuaikan pemeluk agama dari para WBP saja.

"Yang jelas antara remisi 17 Agustus akan lebih banyak dari remisi Idu fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Karena kalau Idul fitri hanya untuk warga binaan yang beragama Islam. Kalau remisi kemerdekaan, semua bisa dapat," kata dia. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X