BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menangkap tiga orang pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, Selasa (16/8).
Tiga tersangka ditangkap di Jalan Perintis, Gunung Pasir, Kampung Sidorejo, RT 24, Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan, penangkapan tiga tersangka ini berawal dari informasi warga, terkait adanya transaksi sabu di kawasan Jalan Perintis.
Benar saja, saat tim opsnal melakukan penelusuran pada Selasa sore, mereka berhasil menangkap MFL (20) dan R (28).
“Saat dilakukan interogasi kepada dua orang ini, diketahui bahwa barang yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari H (43)," kata Yusuf.
Tim Opsanl subdit 1 lantas bergerak dan melakukan penangkapan terhadap H (43) di rumahnya, dj Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Merak, RT 01, Desa Badak Baru, Muara Badak.
"Dari tangan H, Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan barang berupa 1 bungkus plastik bening yang di duga berisi sabu seberat 2.43 gr, 1 bungkus plastik bening sabu seberat 5.22 gr,” ucap Kombes Yusuf
“Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kabid Humas. (hul)