Dicekoki Miras, Anak 12 Tahun di PPU Jadi Korban Pencabulan

- Senin, 15 Agustus 2022 | 23:54 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

PENAJAM- Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres PPU menangkap ABH (17), pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di rumah kos Kelurahan, Gunung Steling, Kecamatan Penajam, Jumat (12/8).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan ABH bermula dari laporan ibu korban ke Pos Polisi Petung.

Sang ibu melapor karena merasa curiga anaknya yang masih berusia 12 tahum baru pulang ke rumah pada pukul 02.00 wita dalam keadaan mabuk.

Pada Jum'at (12/8) pagi, korban bersama ibunya mendatangin Polres PPU untuk melanjutkan proses laporan karena korban dibawa jalan dan dicekoki miras oleh ABH.

"Korban lalu dibawa ke RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam untuk dilakukan visum. Dari pemeriksaan yang dilakukan didapati bahwa persetubuhan anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh ABH terhadap korban," kata Kombes Yusuf.

Atas dasar laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap ABH untuk dibawa ke Polres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan untuk tersangka ABH, Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak," tutup Kabid Humas Polda Kaltim. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X