Dit Polairud Polda Kaltim Gagalkan Transaksi Sabu 89 Paket

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 18:35 WIB
-
-

SAMARINDA-Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda, Selaaa (9/8).

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni KA (25) dan YU (36) dan mengamankan barang bukti 89 paket sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, penangkapan KA dan YU bermula dari informasi yang diberikan masyarakat, bahwa di kawasan pinggir Sungai Karang Mumus Pasar Segiri, Samarinda Ulu, Kota Samarinda ada transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut personel Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim langsung bergerak dengan mendatangi TKP kawasan Pinggir Sungai Karang Mumus pasar segiri.

"Informasi tersebut ternyata benar. Kemudia petugas melakukan penangkapan terhadap dua pelaku KA dan YU. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Yusuf Sutejo.

Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 89 paket dabu dengan berat 7,55 gam, uang hasil penjualan sabu Rp 40.671.000,  alat bekas isap sabu ( bong ), 1 (satu) unit handphone merk iphone, 1 (satu) buah hp nokia.9

Akibat perbuatannya, Kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X