Penyebar Video Remaja Mesum di Balikpapan Bisa Dijerat UU ITE

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 17:33 WIB
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro

BALIKPAPAN-Kepolisian Resor Kota Balikapan masih melakukan penyelidikan terkait tersebarnya rekaman CCTV dua remaja yang sedang mesum di sebuah kafe di Jalan MT Haryono, yang belakangan viral di Balikpapan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pihaknya masih melakukan profiling terhadap pemeran di dalam video tersebut.

Begitu juga dengan lokasi yang diduga jadi tempat adegan mesra tersebut. "Masih dilakukan penyelidikan, masih profiling siapa yang ada di dalam video tersebut, termasuk penyebarnya masih dicari tahu," kata Rengga, Selasa (9/8) sore.

Sejauh ini, kata Rengga, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait tersebarnya video tersebut.

Di sisi lain Rengga mengaku penyebar video bisa saja dijerat dengan UU ITE, jika menyebarkan dengan sengaja.

"Kalau dengan sengaja menyebarkan video seperti itu iya bisa kena UU ITE," tutut Rengga.

Pekan lalu, warga Balikpapan dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang remaja putih di sebuah kafe di Balikpapan.

Video berdurasi 1.36 detik itu diduga berasal dari rekaman CCTV, kafe di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Dari rekaman, kejadian tersebut kemungkinan terjadi pada akhir Juli 2022 kemarin.

Dalam video tersebut tampak si pria mengenakan kaos hitam sedang duduk sambil memegang handphone. Sementara pasangan perempuannya tiduran di kursi dengan posisi kepala di atas paha pria.

Sehabis adegan tersebut, tampak ekspresi si pria melihat ke arah CCTV dan sambil menepuk jidatnya. Sementara sang perempuan langsung tersipu setelah sadar aksinya terekam CCTV kafe. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X