Setengah Ton Solar Subsidi Diselewengkan, Ditimbun Lalu Diecer

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:07 WIB
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii menunjukkan barang bukti pengungkapan praktik penyalahgunaan solar subsidi saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (9/8) siang.
Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii menunjukkan barang bukti pengungkapan praktik penyalahgunaan solar subsidi saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (9/8) siang.

BALIKPAPAN-Praktik penyelewengan BBM subsidi jenis solar kembali diungkap kepolisian. Terbaru, Kepolisian Sektor Balikpapan Timur mengungkap praktik ilegal tersebut di kawasan Teritip, Balikpapan Timur, Kamis (4/8) sore.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua tersangka yakni S, pemilik kios BBM dan K yang merupakan pembeli.

Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga tentang adanya praktik penjualan solar subsidi di RT 28, Kelurahan Teritip.

Mendapat laporan, anggota kepolisian langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, di lokasi tersebut polisi mendapati S sedang melakukan transaksi jual beli solar subsidi dengan K.

"Setelah ditangkap dan diinterogasi, kami menemukan setengah ton solar tepatnya 520 liter yang ditimbun tersangka," kata Imam.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2022 silam. Dia mendapatkan solar subsidi dari SPBU Teritip dengan menggunakam kartu kendali BBM subsidi dari Pertamina.

"Seharusnya solar subsidi ini memang buat truk yang dimiliki S, tapi oleh S justru dijual eceran," lanjut Imam.

Untuk setiap liter solar, S menjual seharga Rp 10 ribu, dengan harga beli subsidi Rp 5.150 per liter.

Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan satu unit truk, 23 buah jeriken dan satu buah kartu Brizzi (kartu kendali BBM subsidi).

"Tersangka dijerat pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling besar Rp 60 miliar," tuntas Imam. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X