Tiga Anak di Balikpapan Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pengasuh

- Senin, 8 Agustus 2022 | 16:49 WIB

BALIKPAPAN-Tiga anak di Kota Balikpapan diduga jadi korban penganiayaan yang dilakukan pengasuhnya, seorang perempuan berinisial MR.

Dugaan penganiayaan tersebut kini sudah ditangani Saturan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan. Bahkan, MR sudah ditahan di Mapolresta Balikpapan.

"Iya benar MR sudah kami amankan sejak 7 Agustus kemarin. Motif penganiayaan masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.

MR, sebut Rangga dapat dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-udang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

Dugaan penganiayaan ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban setelah sang anak mengadu kerap dipukuli oleh MR.

Didampingi kuasa hukumnya, UH menyebut jika  MR kerap menjambak dan memukuli anaknya yang berusia 6 dan 5 tahun. 

Sedangkan pada bayinya yang berusia 9 bulan, ditemukan luka bakar melepuh di telapak tangan kirinya. 

"Tangan anak saya yang bayi itu kena catokan rambutnya. Sampai sekarang masih ada bekas lukanya," kata UH.  

UH menjelaskan, awalnya MR merupakan pembantu rumah tangga (PRT). Selama bekerja, MR terlihat dekat dan sayang dengan ketiga anaknya. Hal ini membuat UH tak ragu saat meminta MR menjadi pengasuh tiga anaknya.

Rupanya kasih sayang yang ditunjukkan MR hanya dalih tersangka. Saat UH dan suaminya bekerja, sikap MR berubah 180 derajat.

Di dalam kamar, yang tak terpantau CCTV, MR melakukan aksi kejinya itu. 

"Di rumah itu kan ada CCTV, hanya di kamar aja yang tidak ada. Nah dia (MR) lakukan (penganiayaan) di situ," jelas UH.

Selain diduga melakukan penganiayaan, MR juga diduga kerap mengambil barang pribadi milik UH dan suaminya. Mulai uang, jam tangan, pakaian UH, bahkan pakaian dalam suami UH juga turut diambil dan dikenakan. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X