PBH Peradi Balikpapan Gugat Wali Kota hingga Presiden Terkait Turunan Muara Rapak

- Selasa, 2 Agustus 2022 | 18:08 WIB
PBH Peradi Balikpapan resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait insiden turunan Muara Rapak, ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (2/8).
PBH Peradi Balikpapan resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terkait insiden turunan Muara Rapak, ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (2/8).

BALIKPAPAN-Insiden kecelakaan lalu lintas di turunan Muara Rapak yang terus berulang memantik reaksi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan.

Menilai penanganan pemerintah tak serius, PBH Peradi Balikpapan resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (2/8). 

Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah menuturkan, gugatan ini dilayangkan terhadap sejumlah pihak yang dianggap memiliki andil dalam terjadinya musibah di turunan Muara Rapak.

Mulai dari Presiden RI, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Walikota Balikpapan hingga DPRD Balikpapan. 

Ardiansyah mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan lantaran menilai pemerintah terkesan diam dan tidak melakukan perubahan signifikan.

"Data kami, selama 13 tahun terakhir lebih dari 10 nyawa melayang karena kecelakaan di turunan Muara Rapak," kata Ardiansyah.

Dirinya juga berharap gugatan ini dikabulkan oleh PN Balikpapan, sehingga segera ada langkah konkret mencegah terulangnya insiden kecelakaan di turunan Muara Rapak.

"Kami ingin agar ada penataan lalu lintas di kawasan itu (turunan Muara Rapak), baik pelebaran jalan maupun fly over," jelas dia.

Panitera PN Balikpapan, Munir Hamid menyebut, gugatan berupa citizen lawsuit tersebut nantinya akan diproses dan disampaikan kepada Kepala PN Balikpapan untuk menunjuk hakim yang menyidangkan. 

"Akan kami panggil secepatnya pihak-pihak tergugat. Tapi terkait waktu, itu kewenangan hakim untuk menentukan kapan disidangkan," kata dia selepas menerima berkas gugatan dari PBH Peradi Balikpapan. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X