BALIKPAPAN-Dua pengedar sabu, AN (30) dan IF (33), berhasil diringkus personel Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jalan Negara RT 01 Kecamatan Tana grogot, Paser, pada Minggu (31/7).
Dua orang pria ini ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat sekitar 25 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.
"Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sekira jam 14.30 Wita, tim langsung mengamankan dan menangkap dua pria yang berinisial AN dan IF," ujarnya.
Dari tangan AN dan IF, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 25 gram serta 2 unit handphone.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuntas Kabid Humas Polda Kaltim. (hul)