Tangkap Ikan Pakai Setrum, Tiga Nelayan Diamankan Tim Gabungan

- Senin, 1 Agustus 2022 | 13:12 WIB
Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dan Satwas PSDKP Balikpapan bersama Satpolair Polres Paser, mengamankan dua kapal dan tiga nelayan karena melakukan penangkapan ikan dengan alat terlarang berupa setrum.
Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dan Satwas PSDKP Balikpapan bersama Satpolair Polres Paser, mengamankan dua kapal dan tiga nelayan karena melakukan penangkapan ikan dengan alat terlarang berupa setrum.

 

BALIKPAPAN-Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dan Satwas PSDKP Balikpapan bersama Satpolair Polres Paser, mengamankan dua kapal dan tiga nelayan karena melakukan penangkapan ikan dengan alat terlarang berupa setrum, Jum'at (29/7) dini hari kemarin.

Tiga nelayan tersebut masing-masing adalah YNS (22), HRM (26) dan AD (28).

Kepala Satwas PSDKP Balikpapan, Hamzah Kharisma mengatakan, tiga nelayan ini ditangkap di Sungai Suliliran, Kabupaten Paser. 

"Selain dua perahu yang mereka gunakan, tim gabungan juga mengamankan 8 buah aki, 3 buah serok dan udang hasil tangkapan kurang lebih 30 kilogram," kata Hamzah.                                                Tiga nelayan ini, kata Hamzah melanggar pasal 100B Jo pasal 8 ayat (1) UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Pengungkapan ini, lanjut Hamzah sekaligus jadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum (APH).

"Jadi kalau bisa bekerjasama dalam pelaksanaan tugas tentu dapat meminimalisasi  dan dapat saling bertukar informasi pelanggaran kelautan dan perikanan  yang ada di lapangan," jelas Hamzah.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, Irhan Hukmaidy menambahkan, sosialisasi ke masyarakat terkait penangkapan ikan secara illegal termasuk setrum ikan sudah sering dilakukan.  Masyarakat, kata dia juga sudah mengetahui kerugiannya. Bahkan antar warga juga diminta untuk saling mengingatkan soal larangan tersebut.

"Jika ada yang melanggar, sesuai komitmen, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan perundangan-undangan," ujar Irhan.

Irhan melanjutkan, penangkapan ikan menggunakan setrum ikan adalah kegiatan penangkapan yang sangat merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya, bahkan si pencari ikan juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.

Konflik sosial ditengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa saja ada masyarakat yang nanti akan main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum ikan dan pelaku illegal fishing di wilayahnya.

"Adanya kasus ini harusnya menjadi contoh agar tidak ada lagi yang menyetrum ikan dan menggunakan alat tangkap yang melanggar lainnya," pungkas dia. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X