Songsong IKN, Dewan Dorong Pusat Segera Realisasikan Jembatan Tol

- Jumat, 1 Juli 2022 | 13:38 WIB

PENAJAM- Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syarifuddin HR mendorong pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan untuk menyongsong pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Jembatan penghubung Penajam -Balikpapan telah lama digagas oleh Pemkab PPU, Pemkot Balikpapan, Pemprov Kaltim dan PT Waskita Karya.

Rencana pembangunan jembatan yang melintasi Teluk Balikpapan telah melalui proses kajian dan seluruh kelengkapan administrasi telah terpenuhi. Bahkan, megaproyek ini telah diproses lelang investasi di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2019. Namun, proses lelang dihentikan di tengah jalan.

“Kami meminta pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan,” kata Syarifuddin, Jumat (1/7/2022).

Anggota DPRD PPU Dapil Penajam ini menekankan, pemerintah pusat semestinya mengalokasikan anggaran pembangunan Jembatan Tol tersebut. Karena, sampai saat ini investor hanya sebatas melirik dan belum ada yang deal atas pembangunan megaproyek ini.

“Pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) di Sepaku terus berjalan dan kami berharap pembangunan Jembatan Tol kuga berjalan. Kalau bisa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran pembangunannya. Selama ini, Kalimantan Timur menyumbangkan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam mencapai Rp500 triliun. 

"Kami juga berharap sekali kepada pemerintah pusat dalam hal ini badan otorita supaya memperhatikan betul apa yang diusulkan pemerintah daerah. Kalau kita meminta pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan dialokasikan anggarannya oleh pusat, saya rasa sepadan dengan pendapatan negara yang disumbangkan Kaltim,” harapnya.

Syarifuddin menekankan, secara umum masyarakat Benuo Taka menginginkan Jembatan Tol ini direalisasikan. “Kalau jembatan ini terbangun, maka akan memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat. Selain itu, juga menjadi salah satu akses IKN Nusantara,” tandasnya.

Diketahui, Jembatan tol sepanjang 7,9 kilometer (Km) sempat dilelang oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2019.

Namun, megaproyek senilai Rp15 triliun dihentikan proses lelang investasinya. Karena, setelah penetapan pemindahan IKN ke wilayah Kecamatan Sepaku, PPU, muncul wacana titik jembatan akan dipindahkan tetapi, belakangan Kementerian PUPR mengurungkan wacana pemindahan titik pembangunan jembatan tol.

Selain itu, ketinggian ruang bebas jembatan dari permukaan air laut tertinggi (clearance) 50 meter. Ketinggian itu disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2015 melalui surat Nomor PR002/12/14 PHB 2015.

Tetapi, ketinggian ini mendapat sorotan dari pelaku usaha bidang pelayaran. Sebab, ketinggian 50 meter dianggap akan mengganggu arus pelayaran di Teluk Balikpapan.

Permasalahan ketinggian telah diselesaikan. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub mengumumkan perubahan ketinggian ruang bebas jembatan menjadi 65 meter. (dea/adv)

 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X