Pengedar dan Kurir Diringkus Polisi, 28 Paket Sabu Gagal Edar

- Rabu, 27 Juli 2022 | 18:39 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba.

 

BALIKPAPAN-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Balikpapan terus berupaya menekan kasus peredaran narkotika di Kota Balikpapan.

Belum lama ini, Satres Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, di kawasan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Utara. Dari operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial SEP (32) dan ANG (24). 

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kerap menemui adanya transaksi sabu di Jalan Letjend S Parman, Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

“Kami lalu melakukan penggeledahan terhadap saudari SEP dan saudara ANG. Hasilnya kami mendapati 28 paket sabu siap edar yang dibawa mereka,” kata Roganda.

Dalam kasus ini SEP selain bertindak sebagai pengedar juga ikut mengantar sabu, sementara ANG yang berstatus sebagai mahasiswa merupakan kurir dan membantu mengemas sabu dalam paket kecil.

“Tersangka SEP merupakan target Satres Narkoba Polresta Balikpapan, sekaligus residivis yang baru bebas pada 2021,” kata Roganda.

Dari tangan dua tersangka ini, selain mengamankan barang bukti 28 paket sabu siap edar dengan berat total 4,25 gram, polisi juga menyita timbangan digital, sendok, sembilan bundel plastik klip bening.

“Mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KAA dari Samarinda. Saat ini statusnya DPO,” jelas Roganda.

Akibat ulahnya, SEP dan ANG harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1, UU 35 Nomor 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X