BALIKPAPAN-Pemuda berinisial SA (25), warga Batu Ampar, Balikpapan Utara, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan.
Ia ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian dua kendaraan bermotor pada Minggu, 27 Maret 2022 dan Minggu, 10 Juli 2022 lalu.
Aksi pertama dilakukan tersangka di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari aksinya ini, SA menggondol satu unit motor Yamaha Mio milik Siti Mardiah.
SA kembali beraksi pada 10 Juli lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur. Dari situ, SA membawa kabur satu unit Honda Scoopy milik Aldef.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap.
"Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap," kata Rengga.
Tersangka SA, ditangkap saat mengendarai motor hasil curian di PPU, Senin (11/7) lalu.
Dalam menjalankan aksinya, SA disebut Rengga hanya beraksi seorang diri. Motif pencurian juga untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya pemuda yang tinggal di Batu Ampar, Balikpapan Utara ini terancam tujuh tahun bui sesuai dengan pasal 363 KUHP. (hul)