Diduga Ilegal, Warga Setop Aktifitas Tambang di Marangkayu

- Minggu, 26 Juni 2022 | 04:49 WIB
Puluhan warga Desa Santan Ulu, menutup akses menuju tambang yang diduga ilegal sejak Kamis (23/6) kemarin.
Puluhan warga Desa Santan Ulu, menutup akses menuju tambang yang diduga ilegal sejak Kamis (23/6) kemarin.

BALIKPAPAN-Aktifitas pertambangan batu bara yang diduga ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, dihentikan warga, Kamis (23/6) kemarin. Warga dari empat RT, yakni RT 02, 09, 03 dan 18 mengentikan paksa dua ekskavator dan 1 unit dump truk yang sedang beroperasi di lokasi pertambangan.

Sekitar 60-an warga mengusir alat berat tersebut dari lokasi tambang lantas melakukan pemblokiran akses ke tambang, dengan memasang pagar yang melintang di jalan pintu masuk lokasi penambangan.

Perwakilan warga, Taufik, mengatakan, warga terpaksa menutup tambang lantaran operasional alat berat termasuk truk pengangkut batu bara membuat jalanan rusak. 

“Mobilitas truk pengangkut batu bara menyebabkan jalan AM Parikesit menuju Dusun Damai dan Wira II menjadi rusak parah. Dampaknya, aktifitas perekonomian warga juga terganggu,” kata Taufik.

Selain mengganggu aktifitas ekonomi warga, kerusakan jalan juga membuat anak-anak di Desa Santan Ulu kerepotan jika ingin berangkat sekolah. Apa lagi saat musim hujan datang. Kondisi jalan mendadak berubah menjadi licin dan berlumpur.

“Kalau sudah begitu (licin dan berlumpur) anak-anak tidak bisa ikut kegiatan belajar di sekolah,” ujar Taufik.

Taufik meneruskan, sejalan dengan Perda Kaltim No.10 tahun 2012 tentang penyelengaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara telah mengatur agar perusahaan tambang menggunakan jalan khusus serta melarang menggunakan jalan umum. 

Tak hanya itu, aktifitas pertambangan juga disebut warga mulai mengganggu lingkungan. Setiap hujan turun, luapan banjir yang bercampur lumpur menggenangi lahan pertanian warga. Akibatnya, lahan warga rusak dan mengalami gagal panen. Belum lagi lubang tambang yang ditinggalkan oleh aktifitas tambang.

“Oleh sebab itu kami meminta ada tindakan tegas dari kepolisian, Gakum KLHK wilayah Kaltim dan juga  pemerintah daerah untuk menindak pelaku penambangan illegal yang ada di wilayah Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu,” pinta Taufik. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X