BALIKPAPAN-Peredaran narkotika, khususnya sabu, di Kota Balikpapan, masih cukup masif. Tercatat, Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 128 kasus narkotika sejak Januari hingga Juni 2022.
Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thiryd Hadmiarso mengatakan, dari pengungkapan ratusan kasus itu, kepolisian menangkap 156 tersangka dengan barang bukti total 3025,71 gram narkotika jenis sabu.
Kamis (22/6), Polresta Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti sabu, hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Mei-Juni 2022. Jumlahnya sebanyak 2.072,32 gram, yang disita dari empat orang tersangka.
"Hari ini Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti sabu hasil ungkap kasus di bulan Juni dan satu kasus di Bulan Mei 2022. Jumlah barang bukti 2.072,32 gram yang dikemas dalam sejumlah paket, disita dari empat tersangka," kata Kombes Vincentius Thirdy Hadmiarso.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air. Kemudian dibuang dalam toilet. Pemusnahan dilakukan karena telah mendapatkan ketetatapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan.
“Tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian telah disishkan untuk keperluan persidangan," tutup dia. (hul)