TARAKAN – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Bayur yang berlokasi di Kabupaten Berau mendapatkan penghargaan peringkat BIRU pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Tingkat Provinsi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Pemprov Kaltim. Penghargaan proper biru diserahkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor kepada PLN Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan (UPDK) Tarakan pada Senin (6/6) lalu di Samarinda.
Manajer PLN UPDK Tarakan Marihot Hutapea mengungkapkan, penghargaan ini mengindikasikan pengelolaan PLTU Teluk Bayur telah memenuhi aspek-aspek pengelolaan lingkungan yang sehat dan keberlanjutan.
“Penghargaan ini sangat penting bagi PLN sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam menjalankan transformasi PLN di mana salah satu pilarnya adalah “Green” atau bisnis yang ramah lingkungan,” ujar Marihot.
Marihot menambahkan, sebagai pembangkit listrik yang mulai beroperasi pada tahun 2020, memiliki validasi pengelolaan lingkungan yang baik menjadi hal yang sangat penting bagi PLTU Teluk Bayur.
“Mendapatkan predikat BIRU pada penghargaan PROPER berarti PLTU Teluk Bayur tergolong ‘Taat’ dalam pengelolaan lingkungan hidup pada operasional pembangkit listrik sehari-hari,” imbuh Marihot.
Selain menggunakan batu bara sebagai bahan bakarnya, PLTU Teluk Bayur juga menggunakan limbah cangkang sawit sebagai campuran batu bara dalam program co-firing yang telah dilaksanakan sejak Maret 2022.
“Dengan co-firing, kami berharap emisi yang dihasilkan oleh pembangkit dapat berkurang dan juga mengurangi limbah dari perkebunan kepala sawit yang melimpah di Kalimantan,” pungkas Marihot.
Ke depannya, PLN UPDK Tarakan berharap predikat PROPER tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Tidak hanya itu, diharapkan juga seluruh unit pembangkit dibawah pengelolaan PLN UPDK Tarakan dapat memperoleh predikat PROPER yang baik. Sehingga kualitas pengelolaan lingkungan hidup pada lokasi pembangkit dapat semakin baik dan berdampak positif bagi ekosistem sekitar. (adv/rdh)