Pemkab Paser Lepas 112 Jamaah Haji, 22 Juni Tiba di Jeddah

- Rabu, 15 Juni 2022 | 20:44 WIB
RESMI DILEPAS: Pemkab Paser secara resmi menggelar pelepasan Jamaah Haji asal Kabupaten Paser bersama Kementerian Agama, Rabu (15/6).
RESMI DILEPAS: Pemkab Paser secara resmi menggelar pelepasan Jamaah Haji asal Kabupaten Paser bersama Kementerian Agama, Rabu (15/6).

 

TANA PASER - 112 Jamaah Haji asal Kabupaten Paser resmi dilepas oleh Pemkab Paser. Jamaah pada 20 Juni 2022 pagi akan diberangkatkan ke Balikpapan untuk berkumpul di Embarkasi setempat bersama Jamaah dari Kabupaten Penajam Paser Utara dan Samarinda. Yang selanjutnya akan bertolak ke Arab Saudi pada 20 Juni malam dan dijadwalkan tiba di Jeddah pada 22 Juni. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser Maslekhan mengatakan pagi hari jamaah sudah melaksanakan manasik terakhir, dilanjutkan siang pelepasan. Dia berterima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mendukung pelaksanaan ibadah haji ini. Mulai dari memfasilitasi keberangkatan ke Balikpapan dan kembali, sampai menyiapkan kebutuhan PCR untuk jamaah. 

"Pada 20 Juni pagi-pagi mohon sudah berada di Kemenag siap-siap. Sekalian bawa koper dan jangan lupa dikunci. Paser masuk kloter pertama Embarkasi Haji Balikpapan dan gelombang kedua nasional," kata Maslekhan, Rabu (15/6). 

Jamaah tertua dari Paser berusia 64 tahun 6 bulan dan termuda 29 tahun. Jumlah pendaftar Haji di Kemenag Paser per 14 Juni ada 7.002 jamaah. Dari jatah seharusnya 243 untuk kuota Paser dan kini dipotong menjadi sekitar 45 persen. Daftar tunggu jika mendaftar tahun ini ialah 28 tahun lagi. 

Bupati Paser Fahmi Fadli dalam sambutannya yang dibacakan Asisten  Pemerintahan dan Kesra Sekkab Paser Romif Erwinadi menyampaikan yang berangkat ini adalah orang-orang terpilih. Tetap waspada dan jaga kesehatan sesuai protokol di negara setempat. Selalu jaga stamina dan kesehatan dalam melaksanakan Rukun Islam ke lima ini. 

"Semoga jadi Haji yang mabrur. Utamakan disiplin waktu dalam beribadah. Doakan kami di Paser agar selalu diberikan ketentraman dan kedamaian," kata Romif. 

Tahun ini pemerintah Arab Saudi hanya memberikan kuota sebanyak 1 juta umat muslim di seluruh dunia untuk melaksanakan ibadah rukun islam kelima itu. Ketentuan calon yang diperbolehkan berangkat tahun ini juga berbeda, diantaranya minimal umur 18 tahun per 4 juni 2022, usia maksimal 65 tahun dengan batas kelahiran  8 juli 1957, belum pernah menunaikan haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun saat menunaikan haji terkahir. 

Pandemi ini berimbas pada berkurangnya jatah Indonesia dan seluruh dunia untuk kuota jamaah.  Berimbas ke daerah. Paser yang biasanya mendapatkan jatah 240 lebih, tahun ini hanya 112. Semula Paser mendapatkan tambahan satu kuota dari Pemprov Kaltim, setelah kuota untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) ditiadakan. Tapi ternyata satu calon jamaah di Paser pindah domisili ke Kalimantan Selatan. 

Akhirnya dari kuota Paser harusnya 113 kembali jadi 112, satu orang tersebut pindah domisili ke Kalsel. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X