Heboh Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Bermotor, Ditlantas Polda Kaltim: Hanya Sebatas Imbauan

- Rabu, 15 Juni 2022 | 13:18 WIB
AKBP Bangun Isworo
AKBP Bangun Isworo

 

BALIKPAPAN-Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim memastikan tak ada larangan bagi pemotor untuk mengenakan sandal saat berkendara. 

Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Sonny Irawan, melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Bangun Isworo, mengatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

"Saya konfirmasi, bahwa tidak ada larangan menggunakan sandal saat berkendara bagi pemotor. Kakorlantas hanya memberi imbauan agar lebih aman menggunakan sepatu," kata Bangun kepada wartawan, Rabu (15/6).

Imbauan ini, kata Bangun, dimaksudkan agar pemotor lebih aman. Sebab, dari banyak kejadian kecelakaan lalu lintas, pemotor yang menggunakan sandal jepit memang berpotensi mengalami luka lebih parah di bagian kaki, ketimbang mereka yang menggunakan sepatu.

"Dari beberapa kejadian (kecelakaan), mereka yang menggunakan sepatu cenderung lebih safety. Jadi imbauannya memang lebih aman menggunakan sepatu," imbuh Bangun.

Ditlantas Polda Kaltim, lanjut Bangun, tak akan memberikan sanksi kepada pemotor yang meggunakan sandal jepit saat Operasi Patuh Mahakam berlangsung.

Sebab, hingga saat ini Ditlantas Polda Kaltim memang belum menerima telegram ataupun arahan terkait larangan penggunaan sandal jepit saat bermotor.

"Tidak ada itu sanksi, sebab belum ada telegram maupun arahan dari Korlantas. Yang jelas kami hanya akan memberi imbauan agar lebih aman menggunakan sepatu," kata Bangun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X