Polisi Bekuk Kurir dan Pengedar Narkoba di Balikpapan, Rencana Mau Diedarkan di PPU

- Rabu, 15 Juni 2022 | 10:51 WIB

BALIKPAPAN-Kepolisian terus berusaha menekan peredaran narkotika, khususnya jenis sabu di Kota Beriman. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan menangkap IR (25) dan ES (26), Senin (8/6), pekan lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, mengatakan, penangkapan dua tersangka ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Pattimura, Balikpapan Utara. Dari lokasi pertama ini tim opsnal berhasil menangkap IR (25). 

“Saat diperiksa petugas, tersangka IR menyerahkan dua paket sabu seberat 41,72 gram yang sebelumnya disimpan di dalam kantong jaket,” kata Kompol Roganda, saat rilis pengungkapan kasus.

Kepada polisi, IR mengaku hanya diminta mengambil barang haram tersebut oleh seseorang berinisial ES lewat aplikasi Whatsapp.

Berdasarkan pemeriksaan, IR diketahui sudah dua kali melakukan pengambilan barang dengan upah Rp 1 juta setiap kali pengambilan.

ES, kata Roganda akhirnya ditangkap pada hari yang sama di kawasan Jalan DI Panjaitan, Karang Rejo, Balikpapan Tengah.

“Dari keterangan ES, sabu tersebut dia beli dari seseorang yang kerap disapa Alex seharga Rp 28 juta dan akan diedarkan di Kabupaten PPU. Untuk Alex statusnya saat ini DPO,” lanjut Roganda.

Polisi menjerat dua tersangka ini dengan dengan pasal 114 (1) Sub 112 (1)  undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam  tahun dan paling lama 20 tahun. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X