PLN Borong Penghargaan Gubernur Kaltim

- Jumat, 10 Juni 2022 | 15:33 WIB
PRESTASI: Penghargaan Proper Hijau membuktikan kinerja luar biasa PLN dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
PRESTASI: Penghargaan Proper Hijau membuktikan kinerja luar biasa PLN dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

 

SAMARINDA - Lima pembangkit listrik PLN yang berada di bawah naungan PLN UPDK Mahakam yang menerima penghargaan Proper Hijau oleh Gubernur Kaltim, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Senin (6/6).

Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Kaltim kepada Unit Layanan PLTD Samarinda (site PLTD Karang Asam dan site PLTD Keledang), Unit Layanan PLTG Sambera, Unit Layanan PLTD-MG Bontang dan Unit Layanan PLTGU Tanjung Batu.

Manager PLN UPDK Mahakam I Made Harta Yasa mengatakan, prestasi gemilang yang diperoleh tersebut hasil dari upaya kolaborasi yang baik antara PLN dengan masyarakat.

"Penghargaan ini membuktikan kinerja luar biasa PLN dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat sekitar," ujar Made 

Made menjelaskan penghargaan ini sangat penting bagi PLN karena menjadi bagian dari semangat transformasi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang semakin berwawasan lingkungan.

"Kami berkomitmen untuk senantiasa menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar," ujarnya.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi pengelolaan lingkungan hidup yang telah dilakukan oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor

“Saya ucapkan selamat dan apresiasi yang tinggi atas prestasi dalam pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, baik swasta maupun instansi pemerintah, sekolah dan tokoh-tokoh di daerah yang menjadi perintis dan penyelamat lingkungan. Dan saya tegaskan proper ini tidak ada rekayasa dan pilih kasih melainkan murni dari data-data dan berdasarkan penilaian di lapangan,” kata Isran Noor

Proper Hijau artinya perusahaan tersebut tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R, limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat. (adv/rdh)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X