Sidang Laka Maut Muara Rapak Berlanjut, Empat Saksi Diperiksa

- Senin, 6 Juni 2022 | 16:29 WIB
Sidang kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, kembali berlanjut. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Sidang kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, kembali berlanjut. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

BALIKPAPAN-Sidang kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, kembali berlanjut. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sidang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (6/6) siang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo S.H dan Arief Wisaksono S.H.

Ada empat saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan, yakni dua saksi dari Satlantas Polresta Balikpapan, satu saksi dari pihak Dishub Balikpapan dan satu saksi dari pemilik truk.

Sementara terdakwa Muhammad Ali mengikuti sidang secara daring dari Rutan Balikpapan.

"Fakta yang terungkap memang kecelakaan itu disebabkan ada kelalaian sopir. Termasuk kelebihan beban dan penggunaan SIM yang tidak sesuai, seharusnya SIM BII faktanya SIM A," jelas Humas PN Balikpapan, Arif Wisaksono.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan Handaya, menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menguatkan dakwaan yang dibuat JPU.

"Sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa dakwaan jaksa sesuai. Keterangan ahli ini penting untuk mengetahui kondisi kendaraan," kata dia.

Diketahui M Ali didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dapam persidangan juga terungkap fakta bahwa kondisi truk nahas yang dikendarai terdakwa tidak layak jalan, terutama soal rem yang bermasalah. Ada juga perubahan yang tidak boleh dilakukan.

"Terdakwa sebagai penanggungjawab kendaraan yang dikendarai seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu dan harus bertanggungjawab terhadap muatan," katanya.

Ironisnya, lanjut Handaya, terdakwa justru tidak mengetahui isi muatan yang dibawanya bahkan kapasitasnya melebihi ketentuan.

" Faktanya dia sendiri (Terdakwa) tidak tahu apa yang dimuat. Hal itu tidak dibenarkan, kedua adanya kelebihan berat dan akan mempengaruhi kondisi kendaraan," jelas dia.

Terkait SIM, jaksa beranggapan bahwa terdakwa melakukan pemalsuan SIM. Di mana SIM yang dimiliki terdakwa adalah SIM A bukan SIM BII. namun terdakwa menempelkan kertas di dalam SIM A sehingga seolah-olah menjadi SIM BII. 

"Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu," ungkap dia.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X