BALIKPAPAN-Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan upaya peredaran dua kilogram sabu di Kota Balikpapan, Senin (30/5) dinihari. Selain menyita barang bukti dua kilogram sabu, polisi turut menangkap AS (29) yang bertindak sebagai kurir.
Kapolresta Balikpapan, Kombes V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, sabu seberat 2 kilogram tersebut dibawa AS dari Samarinda.
Penangkapan warga Kelurahan Perangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Kukar ini, bermula dari laporan masyarakat, yang mencurigai adanya transaksi sabu di Jalan Soekarno-Hatta KM 5, Balikpapan Utara.
AS yang gelagatnya mencurigakan lantas digeledah polisi. Benar saja, saat digeledah polisi menemukan dua bungkus plastik yang berisi masing-masing satu kilogram sabu, yang disimpan di dalam tas ransel.
“Kepada petugas kepolisian, AS mengakui bahwa barang itu adalah miliknya. Dia mengaku diperintahkan oleh K, yang saat ini statusnya DPO,” kata Thirdy saat rilis pengungkapan kasus, Selasa (31/5).
Kepada polisi, AS mengaku sudah sembilan kali mengantarkan sabu dari Samarinda ke Balikappan. Thirdy meneruskan, setiap kali pengantaran, AS mendapatkan upah senilai Rp 1 juta untuk setiap 50 gram sabu yang diantar. Artinya, jika berhasil mengantar sabu sebesar 2 kilogram tersebut, AS bakal mendapat komisi sebesar Rp 40 juta.
AS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia juga dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (hul)