BALIKPAPAN-Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan berhasil menangkap SN (32), tersangka kasus pencurian di salah mal di Kota Balikpapan, awal Mei lalu.
Dari tangan SN, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua buah laptop dan satu unit receiver dengan nilai mencapai Rp 20.500.000.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, SN menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jendela kantor yang tak dikunci pada Ahad (1/5) pagi.
“Identitas tersangka dapat kami ketahui berkat rekaman CCTV di lokasi kejadian,” kata Rengga.
Rengga meneruskan, sebelum menjalankan aksinya, SN sudah terlebih dulu mengamati situasi di kantor tersebut. “Jadi tersangka memang sempat bekerja sebagi buruh bangunan dan mengamati kantor tersebut sebelum melakukan pencurian,” kata Rengga.
Polisi menjerat SN dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara tujuh tahun sudah menanti pria yang tinggal di kawasan Kampung Baru ini. (hul)