Polresta Balikpapan Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkotika, 36 Orang Ditangkap

- Jumat, 27 Mei 2022 | 18:54 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda memimpin rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika, Jum'at (27/5) siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda memimpin rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika, Jum'at (27/5) siang.

BALIKPAPAN-Kepolisian terus berupaya menekan peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Sepanjang Mei 2022 saja, Polresta Balikpapan tercatat mengungkap 34 kasus peredaran narkotika.

Puluhan kasus itu, kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, merupakan hasil ungkap kasus di  Satresnarkoba Polresta Balikpapan (23), Polsek Balikpapan Barat (8), Polsek Balikpapan Utara (1) dan Polsek Balikpapan Timur (2).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka terkait peredaran narkotika, dengan total barang bukti sabu 95.02 gram sabu dan 5.66 gram ganja.

Roganda mengatakan, kawasan Balikpapan Barat masih menjadi lokasi utama peredaran sabu di Kota Beriman.

"Di Gunung Bugis (Balikpapan Barat) saja, ada 15 kasus yang berhasil diungkap," kata Roganda didampingi Kapolsek Balikpapan Barat, Kapolsek Balikpapan Timur dan Polsek Balikpapan Utara, pada rilis pengungkapan kasus, Jum'at (27/5).

Dari puluhan kasus tersebut, Roganda mengatakan, setidaknya ada empat kasus yang cukup menyita perhatian lantaran melibatkan para pengedar.

Yang pertama adalah pengungkapan kasus di Jalan Soekarno-Hatta KM 3.5, Batu Ampar, Balikpapan Utara, Rabu (18/5) lalu.

"Kami berhasil menangkap perempuan berinisial S (19) dengan barang bukti 10 paket sabu seberat 15,84 gram," kata Roganda.

Selanjutnya, pada Kamis (19/5), polisi berhasil menangkap seorang laki-laki, MJ (36), di Jalan MT Haryono, Sungai Nangka dengan barang bukti ganja 5,65 gram.

Tak berhenti di situ, polisi lantas menangkap LK (36) di Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 6,69 gram dan uang Rp 500 ribu.

Senin (23/5) malam, polisi menangkap SD (51) di Perumahan BDS II,  dengan barang bukti sabu 24.5 gram. "Mereka semua ini merupakan pengedar," jelas Roganda.

Roganda menambahkan, sejak Januari hingga Mei tahun ini, pihaknya total mengamankan barang bukti seberat  1037.39 gram sabu dan 1156.66 ganja. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X